Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Pemerintah Putuskan Tunda RUU HIP, Masyarakat Diminta Kembali Tenang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah mengkaji dan mendengarkan pandangan dari banyak elemen masyarakat.
Menurut Yasonna, keputusan menunda pembahasan RUU juga memberikan kesempatan kepada DPR untuk meminta masukan-masukan dari masyarakat.
“Kami dari pemerintah, sementara presiden belum mengirimkan supres. Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Yasonna mengatakan, dari sisi prosedural, penundaan akan ditindaklanjuti bersama DPR. “Dan harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik,” ungkap menteri asal PDI Perjuangan ini.
Yang pasti, menurut Yasonna, Tap MPRS 25 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR 1 tahun 1993 bahwa larangan ajaran marxisme, komunisme, leninisme itu tetap berlaku. “Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 45,” paparnya. Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana untuk dimintai pandangan dan menyampaikan sikap pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP
Menurut Mahfud, RUU tersebut merupakan usul dan inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan dari mereka, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan.
“Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat,” tandas Mahfud saat jumpa pers bersama Menkumham di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. “Itu aspek proseduralnya,” kata mantan Ketua MK ini.
Sedangkan dari aspek substansinya, lanjut Mahfud, presiden manyatakan juga bahwa Tap MPRS 25 Tahun 1966 itu masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS 25 Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Kemudian yang ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah,” tegasnya.
RUU HIP dalam beberapa pekan terakhir menjadi perbincangan publik. RUU tersebut memancing penolakan banyak pihak, termasuk ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan MUI sampai mengeluarkan maklumat yang pada intinya menyatakan tidak tepat menempatkan Pancasila dalam Undang-Undang. dja, wah, ndo, ins

baca juga :

Presiden Jokowi ‘Groundbreaking’ Smelter Freeport di Gresik

Redaksi Global News

WNI di Inggris Cemas dan Waspada

Gusur Alun alun Gresik, Warga Tolak Pembangunan Islamic Center