Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq

SURABAYA (global-news.co.id) — Perkara dugaan korupsi dana retribusi sewa sebagian perairan laut Gresik, dengan termohon Husnul Khuluq mulai ada titik terang. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini berarti putusan MA itu memperkuat putusan bebas mantan Sekda Kabupaten Gresik pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penasihat hukum termohon Husnul Khuluq yakni Hadi Mulyo Utomo mengungkapkan rasa syukur, dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada majelis hakim agung yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena telah mewujudkan prinsip Due Process of Law, yakni memeriksa perkara, memberikan pertimbangan hukum hingga menjatuhkan putusan dengan pedoman norma hukum positif yang tepat dan relevan.
“Dengan keluarnya putusan MA itu, maka putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ini sudah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena sesuai pasal 263 yng telah diuji di MK, peluang jaksa untuk PK sudah tertutup. Mari semua pihak mengormati, sebagaimana wujud sikap dan mental penghormatan terhadap marwah proses penegakan hukum di negara ini,” ujar Hadi, Senin (8/6/2020).
Hadi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal yang secara mutlak memberikan alasan kliennya sangat layak dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi dari tuduhan kesalahan serta sanksi pidana apapun. Antara lain dari aspek kajian teoritik keilmuwan hukum,  landasan normatif serta fakta fakta yang tersajikan dalam persidangan.
Dia melanjutkan, tidak ada satupun perbuatan kliennya yang dapat diterjemahkan sebagai kesengajaan atau kealpaan melakukan perbuatan melawan hukum formil (Melanggar Peraturan Perundang-undangan) dan atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas jabatannya sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Sebagaimana asas hukum pidana universal Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, tanpa terbukti melakukan kesalahan jangan dijatuhi hukuman sanksi pidana. Karena itu, bebaskan dan pulihkan nama baiknya. Semoga putusan kasasi Ini dapat menjadi sumber literasi dan nilai edukasi yang membawa dampak positif terhadap dinamika penegakan hukum Tanah Air,” imbuh Hadi.
Perkara tingkat kasasi ini diperiksa oleh tiga hakim terdiri dari Syamsul Rakan Chaniago, Mohamad Askin, Salman Luthan, dan panitera pengganti Arman Surya Putra. Majelis menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gresik. Dengan demikian Husnul Khuluq bebas dari segala tuntutan hukum.
Perkara ini muncul berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada 2006. Saat itu Sekda Gresik dijabat Husnul Khuluq. Sedangkan dari pihak PT Smelting urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.
Sesuai kesepakatan, PT Smelting menyetorkan uang ke Pemkab Gresik sebesar Rp 2.060.160.000 ke rekening kasda Pemkab Gresik, sehingga tidak ada kerugian negara.
Selain itu, PT Smelting juga menyetorkan uang Rp 1.373.400.000 ke rekening khusus Pemkab Gresik. Husnul Khuluq lalu menerbitkan cek senilai Rp 1.373.400.000 dan mengembalikannya ke PT Smelting untuk biaya konservasi melalui Dukut Imam Widodo dan Saiful Bachri sebagai manajemen PT Smelting. Uang inilah yang kemudian tidak jelas keberadaannya.
Di tingkat pertama seluruh terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, terbukti tapi perbuatannya bukan perbuatan pidana atau bukan perbuatan melawan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Dukut Imam Widodo dinyatakan bersalah dan dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan putusan kasasi Saiful Bachri belum keluar. sis, ndo

baca juga :

Peringatan HPS 2022 Jatim: Gubernur Khofifah Ajak Kepala Daerah Wujudkan Kedaulatan Pangan

Redaksi Global News

Kembangkan Wisata Kalimas Surabaya, Walikota Eri Himpun Masukan Warga

Pasca Bombardir Gaza, Israel Diserang Banyak Balon Pembakar

Titis Global News