Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Kemendagri Sebut 43 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berada di Zona Merah Corona

Tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berada di zona merah COVID-19.

JAKARTA (global-news.co.id) — Sebanyak tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berada di zona merah COVID-19. Hal ini diketahui dari hasil pemetaan berdasarkan zonasi epidemiologi COVID-19 yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari 14 indikator epidemiologi yang disepakati, ada penilaian yang kemudian dengan warna-warna. Warna merah risiko tinggi. Warna orange risiko sedang. Kuning risiko rendah, hijau tidak terdampak sama sekali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Jumat (19/6/2020).
Dia mengatakan dari 9 provinsi yang menggelar pilkada, 2 provinsi berada di zona kuning. Pada zona ini penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan terjadi transmisi lokal. Lalu 4 provinsi di zona orange, yakni wilayah risiko tinggi dengan penyebaran dan potensi virus tak terkendali. “Ada 3 provinsi yang berwarna merah. Dengan bacaan bahwa penyebaran virus belum terkendali,” ungkapnya.
Kemudian dari 261 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, 43 di antaranya masuk zona hijau yakni belum terdampak COVID-19. Kemudian 77 di antaranya masuk zona kuning. “Sebanyak 101 daerah masuk zona orange, dan 40 daerah masuk zona merah,” ungkapnya.
Syafrizal menekankan bahwa warna epidemologi setiap daerah harus diperhatikan. Pasalnya setiap daerah memiliki pola tindakan, pencegahan dan penanganan berbeda-beda. “Sehingga penyelenggaraan sesuai dengan tiap warna. Dengan protokol kesehatan yang berbeda sesuai warna,” paparnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi me-launching pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020 di kantor KPU RI, Kamis (18/6/2020). Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan acara penyerahan data pemilih pemula tambahan.
Pelaksanaan pilkada ini berdasarkan Perppu Pilkada yang menyatakan pemungutan suara digelar pada 9 Desember mendatang. Seperti diketahui tahapan lanjutan sudah dimulai pada Senin 15 Juni lalu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4 sampai 6 September 2020. Sementara penetapan pasangan calon pilkada dilakukan 23 September.
Masa kampanye pilkada kali ini akan dilaksanakan selama 71 hari, yang dimulai  23 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Sementara masa tenang akan dilaksanakan 6 sampai 8 Desember 2020. Pemungutan suara dilakukan 9 Desember 2020. jef, yan, sin

baca juga :

Raih WTP, Bupati Pamekasan: Ini Bukti Tata Kelola Keuangan Dilakukan Secara Hati-hati

gas

Bupati Muhdlor : Kegiatan Keagamaan Tetap Berjalan Syaratnya Menjaga Prokes

Redaksi Global News

90.000 Kendaraan Telah Mendaftar Program Subsidi Tepat MyPertamina di Jatimbalinus

Redaksi Global News