Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Insentif Tenaga Medis Masih Terkendala

Penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik dengan anggaran, sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.

JAKARTA (global-news.co.id)- Pemerintah telah menganggarkan total biaya penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 695,20 triliun.

Anggaran ini yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, sektoral K/L dan Pemda Rp 106,11 triliun.

Seluruh belanja penanganan COVID-19 mulai dimonitoring mulai Mei atau awal Juni 2020. Penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik dengan anggaran, sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.

“Di bidang kesehatan, implementasinya masih sangat kecil (1,54%) meskipun anggaran sudah dinaikkan Rp 87,5 triliun. Namun hingga saat ini implementasinya masih perlu diperbaiki baik untuk insentif tenaga kesehatan yang pelaksanaannya masih mengalami kendala, biaya klaim perawatan pasien, juga dari sisi proses verifikasi dan penanganan kasus baik di BNPB sebagai Gugus Tugas maupun Kementerian Kesehatan dan daerah,”  ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir situs resmi Kemenkeu , Rabu (17/6/2020).

Jadi, lanjut Menkeu, masih ada gap antara realisasi keuangan dan fisik dengan anggaran yang disediakan maupun pelaksanaannya. “Kita berharap ini bisa diakselerasi,”  katanya lagi.

Penyerapan perlindungan sosial sudah 28,63% termasuk untuk bantuan sosial (bansos) sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai, diskon tarif listrik, kartu Prakerja, BLT Dana Desa. Permasalahan di lapangan adalah data target penerima, dan overlapping.

Sedangkan pada insentif dunia usaha, penyerapan masih 6,8%. Permasalahan yang terjadi adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif pajak ada yang belum dan tidak mengajukan permohonan. Hal ini akan coba diatasi dengan sosialisasi yang lebih luas dan melibatkan pemangku kebijakan terkait.

Untuk UMKM realisasi juga masih sangat kecil yaitu 0,06%. Hal ini terjadi karena menunggu penyelesaian regulasi, penyiapan data dan infrastruktur IT untuk operasionalisasi. “Ini akan kita selesaikan bersama OJK untuk perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank. Namun, saya akan meminta tim UMKM apakah melalui Pegadaian di Kementerian BUMN, PMN, Mekaar, PIP di Kementerian Keuangan agar bisa mengakselerasi agar UMKM dapat merasakan manfaatnya. Kita akan optimalkan cepat. Untuk koperasi, kita tergantung Kementerian Koperasi,” jelas Menkeu. ejo, ins

baca juga :

SNMPTN Tahun 2022, Jatim Kembali Jadi Provinsi dengan Siswa Terbanyak yang Diterima

April 2020, Pemkab Mojokerto Bangun TPA Ramah Lingkungan

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Hilangkan Kesan Kumuh Pantai Batu-Batu

Redaksi Global News