Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Bayar Listrik Boleh Dicicil, Jatim Siapkan 130 Posko Pengaduan

Bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20% pada Juni 2020, PLN membolehkan untuk mencicil.

JAKARTA (global-news.co.id) — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan kebijakan perlindungan lonjakan tagihan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20% pada Juni 2020. Skema ini diambil untuk menyikapi banyaknya keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menerangkan, skema perlindungan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kenaikan di atas 20%. Lebih lanjut ia mengakui, kebijakan tersebut harus diambil meskipun memengaruhi keuangan PLN. “Secara keuangan, skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah,” ujarnya saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Langkah ini diambil supaya pelanggan yang menghadapi masa-masa sulit karena pandemi COVID-19 tidak menanggung beban tambahan secara langsung. Di mana akibat lonjakan pemakaian listrik tersebut karena peningkatan pemakaian, meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah.

Dengan skema perlindungan itu, bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik minimal 20% pada Juni ini, bisa mencicil pembayaran.  Ada keringanan metode pembayaran di mana nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40% di bulan Juni dan sisanya dibagi rata (masing-masing 20%) dalam tagihan 3 bulan ke depan (Juli, Agustus, September). “Jadi bayarnya bisa dicicil,” kata Zulkifli Zaini.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik ketika masyarakat mengeluhkan melonjaknya tagihan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PLN mengklaim kenaikan tagihan karena adanya peningkatan beban pemakaian listrik selama PSBB, dan bukan disebabkan oleh adanya subsidi silang. “Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik,” katanya.

Sebagai informasi, pada tagihan rekening bulan Juni ketika PSBB mulai dilonggarkan, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan.

Sementara itu PLN Unit Induk Distribusi Jatim memfasilitasi mendirikan 130 posko pengaduan yang tersebar di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta 114 nomor layanan WhatsApp di seluruh Jawa Timur. Posko pengaduan ini bertujuan untuk menangani keluhan dan komplain pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan listrik.

Fungsi dari 130 posko pengaduan adalah menerima pelanggan secara langsung dengan menggunakan protokol keamanan COVID-19 dan memberikan informasi serta penjelasan mengenai keluhan tagihan listrik pelanggan.

Senior Manager General Affairs A Rasyid Naja menjelaskan sebanyak 114 nomor layanan WhatsApp telah disiapkan, agar petugas di setiap Unit Layanan Pelanggan dapat memberikan respon secara langsung kepada pelanggan. Nomor pengaduan WhatsApp tersebut akan diterima langsung oleh petugas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan. Hal ini diharapkan akan dapat mempercepat proses pelayanan pengaduan, dan pelanggan dapat segera mendapatkan informasi dan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan. “Pelanggan diharapkan dapat menyiapkan ID pelanggan, angka stan KWh meter terbaru dan foto KWh meter untuk diberikan kepada petugas, sehingga pelayanan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” katanya.

Layanan 130 posko pengaduan dan 114 nomor layanan WhatsApp dibuka secara khusus untuk menfasilitasi pengaduan atas tagihan listrik pada Juni 2020. Adapun jika terdapat keluhan teknis atau kebutuhan informasi terkait layanan PLN lainnya, kanal pengaduan dan keluhan resmi PLN dapat dilakukan melalui Contact Center PLN 123 dan PLN Mobile.  jef, tis

 

baca juga :

Pengelola Penginapan Siap Beri Layanan Terbaik Bagi Peserta MTQ ke XXIX Jatim

gas

Kantor PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Digeledah KPK

Redaksi Global News

410 Nakes Lamongan Siap Divaksin

Redaksi Global News