Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Aturan Pembatasan Kapasitas Jumlah Penumpang 50 Persen Dihapus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin (8/6/2020).
Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.
“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik,” tulis peraturan tersebut yang dikutip, Selasa (9/6/2020).
Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan.
Menhub menghapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang dari seluruh moda.
Pasal yang mengatur besaran kapasitas tersebut yakni pasal 11, 12, 13 dan 14. Seluruh besaran maksimal kapasitas penumpang pun dihilangkan dari pasal-pasal tersebut.
Adapun pembatasan jumlah penumpang pada seluruh sarana transportasi akan ditentukan kemudian oleh Menteri Perhubungan. Ini artinya, besaran kapasitas penumpang ini dapat lebih besar dari sebelumnya ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya 50 persen.
Salah satu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut, yaitu SE No 13 Tahun 2020 untuk Transportasi Udara. Adapun, kapasitas maksimal angkutan udara menjadi 70 persen.jef, bis, ins

baca juga :

Pelindo III Salurkan Dana Kemintraan Rp817 Juta ke Banyuwangi

Kasus Pencabulan Santriwati, Lima Simpatisan MSAT Jadi Tersangka

Tinjau Gempa di Lumajang, Gubernur Khofifah Minta Sinergitas Berbagai Pihak untuk Percepatan Penanganan

Titis Global News