Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

50 Perusahaan di Surabaya Ajukan Relaksasi Pembayaran BPJS Kesehatan

GN/Titis Tri W
Aktivitas pelayanan BPJS Kesehatan Surabaya, Selasa (16/6/2020). Selama pandemi COVID-19 terjadi penurunan jumlah peserta baru.

SURABAYA (global-news.co.id) — Sekitar 50 perusahaan mengajukan relaksasi pembayaran ke BPJS Kesehatan Surabaya. Pandemi COVID-19 memukul bisnis perusahaan sehingga membuat mereka kesulitan membayar kepesertaan BPJS karyawan.
“Yang masuk ada sekitar 50 perusahaan Sebagian besar perusahaan yang mengajukan relaksasi pembayaran secara resmi ke BPJS Kesehatan usahanya sektor perhotelan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Surabaya  Herman Dinata Mihardja ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2020).
Data yang masuk tersebut adalah akumulasi  pengajuan resmi mulai April hingga saat ini. Perusahaan mengaku kesulitan untuk membayar BPJS Kesehatan para karyawannya di tengah lesu bisnis akibat pandemi COVID-19.
Pengajuan yang masuk selanjutnya diteruskan ke pusat. Jika kebijakan sudah turun, BPJS Kesehatan Surabaya tinggal menjalankan.
“Prinsipnya kami menerima pengajuan, kami ajukan ke pusat, bagaimana kebijakan pusat kami tinggal menjalankan,” katanya.
Herman menjelaskan secara umum pusat akan mengakomodir pengajuan relaksasi disesuaikan kemampuan perusahaan. Misalnya untuk perusahaan yang nunggak pembayaran lebih dari 6 bulan, bisa mencicil pembayaran.
Untuk tungggakan di atas 12 bulan, bisa mencicil pembayaran untuk 6 bulan dulu, sisanya bisa dicicil tiap bulan.
Dijelaskan Herman, pandemi COVID-19 tak hanya membuat sejumlah perusahaan mengajukan relaksasi pembayaran,  tetapi juga memengaruhi anjloknya jumlah kepesertaan baru BPJS Kesehatan Surabaya.
Sebelum pandemi corona, pengajuan peserta baru di wilayah kerja BPJS Kesehatan Surabaya rata-rata mencapai 100-an orang per hari, tetapi sekarang hanya mencapai 10% nya.
“Itu data peserta secara fisik yang datang ke kantor. Tetapi secara keseluruhan, jumlah kepesertaan baru baik yang daftar dengan datang ke kantor, pakai sistem online, lewat mobile JKN  juga mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19,” katanya. tis

baca juga :

New Normal di Kota Blitar, Tak Tertib Protokol Kesehatan Siap-siap Disanksi

Bali United Resmi Pinjamkan Dua Pemain ke Persik

Redaksi Global News

Kontribusi Ekonomi Grab di Surabaya Rp 8,9 Triliun

Redaksi Global News