Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Dulu, Bukan Menaikkan Iuran BPJS

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar

JAKARTA (global-news.co.id) -Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui Perpres 64 Tahun 2020 mendapat kritikan lantaran dinilai tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih rendah.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan putusan Hakim MA beberapa waktu lalu yang menurunkan iuran JKN peserta mandiri, memaparkan dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat masih rendah, dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.

Dengan dua pertimbangan hukum ini, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp 160.000 diturunkan kembali menjadi Rp 80.000, kelas 2 dari iuran Rp 110.000 diturunkan kembali menjadi Rp 51.000 dan kelas 3 dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500.

“Dengan pertimbangan hukum ini, seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN,” ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini sudah sangat jelas dan kasat mata, kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri BPJS Kesehatan yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Hal itu disebabkan para pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena COVID-19 ini.

Adapun, Pemerintah melalui Perpres 64 Tahun 2020 menetapkan kenaikan iuran BPJS akan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2020. Pembatalan kenaikan iuran sesuai keputusan MA hanya diberlakukan untuk periode April, Mei dan Juni 2020 dan setelahnya iuran akan dinaikkan kembali.

Pemerintah menetapkan bahwa besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai Rp 42.000. Namun, iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat disertai kontribusi pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal daerahnya.

Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 29 Pepres Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah menentukan bahwa untuk 2020, peserta mandiri akan membayarkan iuran Rp 25.500 bagi dirinya atau pihak lain atas nama peserta itu. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran senilai Rp 16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp 42.000, sama seperti peserta PBI.

Adapun, peserta mandiri kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp 25.500.

Kemudian, mulai 2021, besaran iuran kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan naik jadi Rp 35.000. Pemerintah pusat akan membayarkan iuran Rp 7.000 sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp 42.000.

Selain itu untuk peserta mandiri kelas II, iurannya juga akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. wah, sin

baca juga :

Ruang Kerja Kadisperindag Jatim Ludes Terbakar

Liga 1: Arema FC Fokus Persiapkan Diri untuk Dua Laga Penting

Redaksi Global News

Karyawan Perhutani Tuntut Dirut Mundur

Redaksi Global News