Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Soal DBH Pemprov DKI, Kemenkeu Tak Perlu Berpolemik dengan BPK

BPK menegaskan pemerintah pusat tak perlu menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu untuk mencairkan DBH kepada sejumlah pemerintah daerah.

JAKARTA (global-news.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menunggu hasil audit dari BPK. Menurut BPK itu merupakan suatu alasan yang kurang tepat.
Atas kritik ini Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara, menurut dia Kementerian Keuangan seharusnya tidak perlu merasa berpolemik dengan BPK atas penyaluran DBH tersebut.
“Sebenarnya Kemenkeu pun tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK. Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke daerah,” kata Yustinus, Selasa (12/5/2020).
Terlebih kata Yustinus sebetulnya pernyataan Sri Mulyani tersebut untuk lebih mendorong pemerintah daerah menggunakan anggaran daerahnya untuk menanggulangi dampak penyebaran virus corona atau COVID-19, dengan cara refocusing atau realokasi anggaran.
“Kebijakan Kemenkeu seperti sudah disampaikan di atas, tentu juga didasari pertimbangan untuk mendorong Pemda melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid ini. Pusat akan bekerjasama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik,” paparnya.
Yang ingin disampaikan oleh Menkeu adalah, untuk pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK) sehingga angkanya menjadi pasti.
“Dengan demikian harapannya governance lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahaan angka/nilai,” katanya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebelumnya menolak pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut belum cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta karena menunggu hasil audit dari BPK.
Padahal kata Agung pemerintah pusat tak perlu menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu untuk mencairkan DBH kepada sejumlah pemerintah daerah.
“Kemudian penting untuk ditegaskan juga bahwa tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK untuk bayar DBH, tidak ada hubungannya, sudah saya jelaskan sebenarnya tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke pemerintahan DKI atau pemerintah manapun,” kata Agung dalam video teleconference di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Agung juga menuturkan, yang dilakukan BPK hanya soal pemeriksaan saja, sementara yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah pengelolaan keuangan negara, termasuk soal penyaluran anggaran.
“Dan dasarnya sudah jelas. Saya nggak komentari Permenkeu 2019 yang dia buat harus diterbitkan BPK dan sebagainya saya nggak komentari,” kata Agung.
Bahkan kata Agung di dalam UU pemeriksa keuangan sekali pun tidak ada satu pun aturan yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan Kemenkeu, khususnya pemerintah pusat harus menunggu hasil audit BPK secara khusus masalah DBH.
“Dari jawaban kami terkait dengan hubangan antara pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait DBH kurang bayar kepada Pemda silakan dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menkeu,” ucapnya. jef

baca juga :

Amien Rais Batal Datangi KPK Terkait Kasus Alkes

Kapolsek Wonoayu Jenguk Lansia Tinggal di Tempat Kurang Layak

Redaksi Global News

Songsong Laga Kontra Arema FC, Persebaya Geber Aspek Taktikal

Redaksi Global News