Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Siap-siap, Pelanggar PSBB Surabaya Raya Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM 6 Bulan

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id) — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya tahap kedua disebut akan diiringi dengan penindakan yang tegas. Bentuknya, penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sanksi itu diberlakukan lantaran PSBB tahap pertama, dari 28 April – 11 Mei, penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada pelanggar.
“Fase tersebut sudah selesai,” kata dia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Pada PSBB tahap kedua, lanjutnya, petugas akan langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar berupa pengehentian sementara permintaan perpanjangan SIM dan SKCK hingga enam bulan.
“Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK,” katanya.
Dengan penambahan masa pemberlakuan PSBB tersebut, Khofifah meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani aturan PSBB, seperti menjaga jarak, pemakaian masker, dan protokol kesehatan lainnya.
“Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah,” ujarnya.
Menurutnya, kedisiplinan warga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik merupakan faktor penting ayang akan menentukan berhasil tidaknya PSBB tersebut.
“Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19,” ujar Mantan Menteri Sosial RI ini.
Sebelumnya, pemberlakuan PSBB di wilayah Surabaya Raya mestinya tersisa dua hari lagi atau akan berakhir pada Senin (11/5). Namun kini, pelaksanaan PSBB di tiga daerah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo tersebut resmi diperpanjang hingga 25 Mei 2020.
Sedangkan per 9 Mei, kasus positif corona di Jatim mencapai 1.409 orang. Provinsi ini juga mencatat lonjakan kasus COVID-19 terbanyak se-Indonesia dengan tambahan 128 pasien. Untuk diketahui data kurva kasus COVID-19 Jawa Timur masih tinggi. Angka penularan di tiga wilayah masih dianggap mengkhawatirkan. Karena itu sebelumnya Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilan COVID–19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Windhu Purnomo merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari. “Berdasarkan kajian, sebagian pasien yang terjangkit COVID-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari,” katanya, melalui live streaming, Jumat (7/5/2020) malam. Meskipun pertumbuhan pasien positif corona di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB, bisa jadi akan muncul gelombang kedua jika pemerintah terburu-buru menghentikan kebijakan tersebut.  Hal paling tepat menurutnya PSBB diperpanjang selama 14 hari, menjadi total 28 hari. “Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari,” ujar Windhu. Windhu juga berharap PSBB dapat diterapkan secara tegas, sehingga jumlah pertumbuhan kasus bisa segera turun dan masyarakat tidak berlama-lama merasakan dampak COVID-19. erf, tri

 

 

 

baca juga :

BNI dan UKI Jalin Kerja Sama Program Ekosistem Keuangan Perguruan Tinggi

Redaksi Global News

Natal dan Tahun Baru 2020, BI Siapkan Uang Tunai Rp 105 Triliun

Redaksi Global News

Polda Jatim Terjunkan Personel ke Lokasi Ledakan

Redaksi Global News