Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

PP Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19

Apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul, PP Muhammadiyah menegaskan Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.

JAKARTA (global-news.co.id) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiya menerbitkan tuntunan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 seperti yang difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir.
Prof Haedar mengatakan, edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. “Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting dan jamaah hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh,” kata Haedar dalam surat edaran yang diterima, Jumat (15/5/2020).
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa hukum Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). Tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya Salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
Kemudian, dasar hukum Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa iqamat, serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya. Hal ini ditegaskan oleh hadis-hadis shahih yang diungkapkan Muhammadiyah di dalam surat edaran tersebut.
Apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul, maka Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka Salat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Idul Fitri di lapangan.
Menurut Muhammadiyah, pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi Muhammad SAW. Hanya tempatnya saja yang dialihkan ke rumah karena jika dilaksanakan di lapangan atau di masjid akan melibatkan berkumpulnya orang banyak di era pandemi COVID-19.
Dalam tuntunan Muhammadiyah juga ditegaskan bahwa dengan meniadakan Salat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. “Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi COVID-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini,” jelas fatwa Muhammadiyah.
Pemprov Jatim-NU- MUI Membolehkan
Sementara itu Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.
Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi SE bernomor 452/7809/012/2020 itu berbunyi: Salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Edaran itu dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat meminta pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi masjid-masjid di Jatim untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.SE pemprov dan MUI itu juga senada dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pada Kamis, 14 Mei lalu. Merujuk pada keputusan Bahtsul Masail bernomor 643/PW/A-II/L/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang COVID-19, imbauan dikeluarkan NU Jatim terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri. Intinya adanya relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah salat berjamaah, yang meliputi salat tarawih, salat Jumat, dan salat Id (Fitri maupun Adha) dengan penjaminan penegakan protokol kesehatan secara maksimal. ani, tri

baca juga :

Ribuan Nakes di Malang Prioritas Terima Vaksin

Redaksi Global News

Butuh Biaya Istri Melahirkan, Kepala Toko Indomaret Bobol Brankas

Redaksi Global News

PII Cabang Cepu Bentuk Kepengurusan Baru

Redaksi Global News