Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Politikus Gerindra Lega Pasca Sekdaprov Jatim Mencabut Surat Edaran yang Membolehkan Salat Id di MAS

Anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra Aufa Dzafiri

SURABAYA (global-news.co.id) —  Dicabutnya Surat Edaran Sekdaprov Jatim No 451/7809/012/2020 yang membolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah di masjid dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 melegakan semua pihak. SE yang sempat viral itu sebelumnya mendapat protes dari aparat kepolisian,  anggota dewan hingga pengurus masjid ini tengah  kondisi Kota Surabaya tengah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap dua hingga 25 Mei 2020.

Anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra Aufa Dzafiri mengaku sejak awal pihaknya mencari kebenaran surat imbauan yang dikeluarkan Sekdaprov Jatim tersebut. Mengingat Surabaya masih menerapkan PSBB, di mana masyarakat diimbau untuk menerapkan sosial distancing dan physical distancing atau menghindari kerumunan orang.

“Lha kok tiba-tiba ada imbauan untuk kiafiat, takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Surabaya (MAS). Tentu saja saya mencari kebenaran dari surat tersebut. Apalagi banyak anggota polisi yang tanya kepada saya akan kebenaran surat imbauan tersebut,” jelas Aufa yang juga Anggota Komisi B DPRD Jatim ini, Selasa (19/5/2020).

Bahkan, pria yang memiliki grup band rock ini terus mencari informasi yang terupdate terkait imbauan tersebut. Termasuk ke sejumlah wartawan.   “Tapi saya bersyukur setelah ada berita Sekdaprov Jatim mencabut surat tersebut. Jujur ada pro dan kontra dalam menghadapi surat imbauan yang sangat tak masuk akal di tengah pemberlakuan PSBB di Surabaya,” paparnya.

Yang lebih tak masuk akal lagi, lanjutnya SE yang sifatnya eksternal tersebut justru yang menandatangani Sekdaprov Jatim. Sesuai aturannya seharusnya gubernur, sementara Sekdaprov Jatim hanya mengatur masalah di internal Pemprov Jatim saja.

Untuk diketahui Pemprov Jatim mengeluarkan edaran yang membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19. Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi SE bernomor 451/7809/012/2020 itu berbunyi: Salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Atas nama Gubernur Jatim, SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono.

Heru mengatakan, edaran itu dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi masjid-masjid di Jatim untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.  “Surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI Jatim,” kata Heru dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/5/2020) malam.

Kendati dibolehkan, ia menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid yang akan menggelar Salat Idul Fitri. Di antaranya, mengukur suhu tubuh anggota jamaah, wajib mengenakan masker, mengatur jarak saf dengan model zigzag, dan khotbah diperpendek. SE Pemprov Jatim dan MUI Jatim itu juga senada dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pada Kamis, 14 Mei lalu.

Tak lama kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) meminta Pemprov Jatim mempertimbangkan ulang izin salat berjamaah saat Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid di tengah pandemi virus corona.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas  terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama masa pandemi corona. Selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjamaah di masjid harus ditaati. “Kita imbau agar Pemprov Jatim memikirkan kembali. Karena potensi penularan masih sangat besar,” kata Kamarudin, Sabtu (16/5/2020).

Izin salat berjamaah di masjid di Jawa Timur ini terbit di tengah tingginya kasus virus corona. Hingga Jumat (15/5/2020), tercatat kasus positif corona di Jawa Timur mencapai 1.921 kasus, atau yang tertinggi kedua se-Indonesia.

Pemprov Jatim akhirnya membatalkan izin Salat Idul Fitri berjamaah termasuk Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sebab izin Salat Idul Fitri berjamaah itu menuai polemik.

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan suratnya bernomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al Akbar Surabaya resmi dicabut. “Kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” tegas Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) sore. Dengan begitu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dibatalkan. cty

baca juga :

Pamekasan Jadi Tuan Rumah Latsitardanus XXXIX

gas

Soal RSUD Surabaya Timur, Komisi D Berharap Bisa Layani Warga Tahun Depan

Redaksi Global News

Masuk PPKM Level 3, Pemkot Kediri Berlakukan Pembelajaran Daring

Redaksi Global News