Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Segera Disidang

Pendeta Hanny Layantara, tersangka kasus dugaan pencabulan mejalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (5/5/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Pendeta Hanny Layantara, tersangka kasus dugaan pencabulan menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (5/5/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan proses tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu. “Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania,” kata Anggara.

Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan secara online untuk mendukung program physical distancing. Selanjutnya, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari kedepan. Tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.

Diketahui, berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini dilaporkan.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

“Tidak ada masalah (pelimpahan tahap II). Yang penting semua berdasarkan hukum. Kami apresiasi kejaksaan, sehingga nanti kita bisa melakukan proses pembuktian di pengadilan,” kata kuasa hukum Hanny Layantara, Jeffry Simatupang. pur

baca juga :

Gubernur Khofifah Hadiri Tahlilan Korban Kecelakaan Bus di Tol Sumo

Maskapai Tidak Wajib Melakukan Refund Tiket Secara Tunai

Redaksi Global News

Memasang Behel, Perlukah?

Redaksi Global News