Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan program pembebasan denda PBB, Jumat (8/5/2020)..

SURABAYA (global-news.co.id) –kabar gembira bagi warga Surabaya. Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi COVID-19.  Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran mulai 1 April hingga 30 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan di tengah pandemi wabah ini banyak warga yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak pula yang meminta pembebasan pajak karena memang kantor, gedung tidak beroperasi selama pandemi COVID-19 ini. “Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron di kantornya, Jumat (8/5/2020).
Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak 1994 hingga  2020 ini. Biasanya, penghapusan denda PBB itu diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang bertepatan jatuh pada Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi COVID-19 dan bertepatan dengan masih terjadi di bulan Mei juga.
“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata dia.
Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.
“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” tegasnya.
Yusron memastikan bahwa seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.
“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protokol pencegahan penularan COVID-19,” kata dia.
Ia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.
Namun, ia memastikan setelah Juni atau awal Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. pur

baca juga :

Cabor Loncat Indah Berakhir, Gladies Lariesa Beri Tiga Keping Emas untuk Jatim

Redaksi Global News

212 MART, DARI AKSI DEMO KE AKSI BISNIS: Tumbuh karena Libatkan Komunitas ‘Ya Investor Ya Konsumen’

Redaksi Global News

Tim Angkat Besi Jatim Terkendala Mental Bertanding Lifter Putri

Redaksi Global News