Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemunginan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

JAKARTA (global-news.co.id) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemunginan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antarpeserta.
“Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas,” ujarnya, Kamis (21/5/2020).
Hanya saja dia belum menegaskan secara rinci rencana tersebut. Dia hanya menyatakan kebijakan penghapusan kelas akan dirampungkan paling lambat akhir tahun ini dan progres saat ini diklaim sudah mencapai 70%.
Saat ini ada tiga kelas di BPJS Kesehatan. Sebelumnya Presiden Joko Widodo merilis Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Perpres ini berkaitan dengan rencana kenaikan iuran BPJS terutama untuk kelas 1 dan 2. Mulai 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan. Sementara, iuran kelas 2 adalah Rp 100.000,-/orang/bulan untuk kelas 2. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Artinya, peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.
Untuk peserta kelas 3 pada kategori Pekerja Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 21,6 juta orang, membayar iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
“Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan kelas 2, dapat berpindah ke kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan. Tarif ini jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp 42.000 yang dibayar negara,” tulis situs Kemenkeu.
Lebih lanjut Muttaqien menjelaskan, saat ini, ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria ini akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan.
“Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama,” tutur Muttaqien.
Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022, sambil menunggu kesiapan RS.
Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.
“Terkait subsidi di kelas 3 untuk PBPU dan BP belum diputuskan. Menunggu final hasil kajian dan penyusunan kebijakannya. Karena hasil definisi ulang dari kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar akan berdampak pada perhitungan tarif RS dan iuran peserta,” katanya.  ejo, cnn

baca juga :

Erupsi Semeru, Bupati Lumajang Berharap MUI Bantu Berikan Trauma Healing pada Warga Terdampak

Redaksi Global News

Tol Pandaan-Malang Ditarget Selesai Pertengahan 2018

Redaksi Global News

Ustad Solmed: Aparat Singapura Dzolim!

gas