Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Partai Gelora Indonesia Berpotensi Gerus Suara PKS

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendapat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum partai politik.

JAKARTA  (global-news.co.id)- Ormas Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia resmi menjadi partai politik setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian partai besutan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Anis Matta itu telah sah menjadi parpol di Indonesia.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menganggap, keberadaan Gelora sangat potensial menggerus suara PKS. Anis Matta dan Fahhri Hamzah tokoh sentral yang mempunyai gerbong di PKS. “Meski begitu, PKS punya cara biar pemilihnya tak goyang,” ujar Adi,  Rabu (20/5/2020).
Menurut Adi, untuk memagari para kader PKS tak lari ke Gelora, salah satunya memecat kader yang dianggap mbalelo untuk mengamputasi pengaruh Anis Cs. Buktinya, suara Pileg PKS naik signifikan justru di tengah perseteruan dengan Fahri Dkk.
Di sisi lain, menurut Adi, jika Gelora mau besar, jangan hanya menyasar ceruk pemilih PKS, tapi harus menggarap market lain yang belum tersentuh. “Karena party ID kita sangat lemah. Masih banyak orang yang tak memutuskan jadi kader/simpatisan parpol tertentu,” tandas analis politik asal UIN Jakarta ini.

Kantongi SK Menkumham
Sebelumnya Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendapat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum partai politik, Selasa (19/5/2020). Partai besutan mantan Presiden PKS Anis Matta itu pun sah menjadi partai politik di Indonesia.
SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 itu didapat Partai Gelora setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual sebagai parpol.
“Kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia M Anis Matta,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora.Mahfuz Siddiq dalam keterangan tertulis.
Mahfuz menyatakan Partai Gelora Indonesia secara resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto mengatakan proses verifikasi administratif Partai Gelora telah selesai pada 21 April lalu. Kemudian verifikasi faktual selesai pada 11 Mei.
“Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual,” ujar Baroto.
Ketua Umum Partai Gelora Indonesia M Anis Matta menyambut baik terbitnya SK Menkumham tersebut. Mantan presiden PKS itu mengatakan partainya tersebut lahir di tengah krisis.
“Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” kata Anis Matta.
Partai Gelora digawangi dan diinisiasi oleh banyak eks kader PKS. Partai tersebut dipimpin PKS Anis Mata. Beberapa mantan pentolan PKS juga menduduki jabatan pimpinan, seperti Fahri Hamzah dan Mahfudz Siddiq.
Anggota Majelis Syuro PKS Triwisaksana pun ikut menyeberang ke Partai Gelora. Triwisaksana mengaku sudah mengundurkan diri dari PKS sejak 9 November 2019 lalu usai terdaftar sebagai pendiri Partai Gelora. ejo, sin

baca juga :

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4%

Redaksi Global News

Di Balik Aksi Solidaritas untuk Korban Tragedi Bom Surabaya: Indahnya Keberagaman Indonesia Mengalir Jauh Sampai Amerika

gas

Akibat Hujan Deras, Dinding Makam di Jalan Menur Roboh

Redaksi Global News