Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Pandemi COVID-19, Pemkab Mojokerto Terapkan Jam Malam

Bupati Mojokerto Pungkasiadi

MOJOKERTO (global-news.co.id)– Pemkab Mojokerto akhirnya menerapkan kebijakan jam malam. Hal ini menyusul semakin tingginya jumlah penyebaran virus corona di Bumi Majapahit.

Bahkan, penyebaran virus corona ini sudah merambah ke sejumlah tenaga medis. Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko yang sebelumnya dinyatakan positif terinfeksi virus corona, berdasarkan hasil tes swab.

Selain itu, seorang dokter asal Kecamatan Ngoro, serta seorang perawat asal Kecamatan Mojosari juga dinyatakan terinfeksi COVID-19. Kedua petugas medis itupun sempat menjalani isolasi di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari.

Tak heran, jika Pemkab Mojokerto terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Yakni dengan penerapan kebijakan physical distancing, sosial distancing, serta pola hidup bersih. Bahkan, Pemkab Mojokerto sudah menerapkan kebijakan jam malam.

“Benar, SE (Surat Edaran) itu (jam malam) sudah saya tanda tangani dan akan mulai disosialisasikan ke masyarakat,” kata Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Selasa (5/5/2020).

Dalam SE nomor: 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Wabah COVID-19, Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya pembatasan jam aktivitas pada malam hari. Dalam SE tertanggal 5 Mei 2020 itu, jam malam berlaku sejak pukul 21.00 hingga 05.00.

“Kebijakan jam malam tersebut berlaku sejak hari ini sampai 5 Juni 2020 mendatang,” sambung Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, kata Noerhono, semua aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko modern, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00. Hanya apotek yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya. “Bagi pelaku usaha warung, kami mengimbau untuk menerapkan physical distancing dan mengutamakan sistem take away. Ini untuk mengurangi adanya kerumunan warga yang berpotensi terjadi penularan virus corona,” jelasnya.

Menurut Noerhono, Pemkab Mojokerto akan bersinergi dengan TNI/Polri dalam pengawasan kebijakan jam malam itu. Pihaknya juga akan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pelaku usaha yang tetap membandel dengan membuka usahanya di atas ketentuan jam malam. “Sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan tindak pidana ringan bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam. Akan tetapi sebelumnya kita akan berikan imbauan terlebih dahulu,” terangnya.

Noerhono berharap, warga bisa mematuhi kebijakan jam malam yang diterapkan Pemkab Mojokerto di tengah pandemi COVID-19 ini. Mengingat, kebijakan tersebut tidak untuk melarang warga menjalankan usahanya, melainkan untuk pencegahan penularan COVID-19.  “Yang paling penting, roda perekonomian tetap berjalan. Suplay sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah. Kami tidak melarang warga membuka usahanya, tapi kita membatasi jam operasional,” tandas Noerhono. bas

baca juga :

Porprov VII Jatim, Bupati Bojonegoro Lepas Atlet Unggulan

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Redaksi Global News

Liga 1: Kontra Arema FC, Laga Penting bagi Pelatih Persebaya

Redaksi Global News