Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

MUI Tegaskan Tak Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak melarang Salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau tidak salat berjamaah di masjid dan lapangan.

JAKARTA (global-news.co.id) – Majelis Ulama Indonesia atau MUI secara resmi tidak melarang Salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau tidak salat berjamaah di masjid dan lapangan.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Salat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.
“Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Salat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam,” kata Noor dalam telekonferensinya, Rabu (20/5/2020).
Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.
Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.
“Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian,” katanya.
Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Salat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.
“Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Salat Id tidak apa-apa,” katanya.
MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Salat Tarawih dan Salat Id.
Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14 Tahun.2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19. jef, ant

baca juga :

Arema FC Kecewa Carlos Fortes Hengkang Sebelum Kontrak Berakhir

Dihadiri Langsung Ketua Dewan Pers, JMSI Jatim Lolos Verifikasi Faktual

gas

Posyandu Remaja Desa Mancon-Wilangan Diresmikan Kang Marhaen