Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

PSBB Jakarta Mulai 10 April, Berlaku 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

JAKARTA (global-news.co.id)– Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, (10/04/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang.
“14 hari bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” ungkap Anies dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa (7/4/2020) malam.
Lebih lanjut Anies meminta agar masyarakat bisa memahaminya dengan baik. Sebelum diberlakukan pada Jumat mendatang sosialisasi masif bakal dilakukan selama dua hari yakni Rabu (8/4/2020) dan Kamis (9/4/2020).
“Pembicaraan dari gugus tugas, kita harap Jumat masyarakat menaati. Sosialisasi Rabu dan Kamis secara masif dengan detail akan kami lakukan. Diharapkan Jumat dilaksanakan sama-sama,” katanya.
Anies menyebut pihaknya sudah menyiapkan langkah sosialisasi dengan melihat detil per pasal, di mana nanti akan dibuatkan infografis sebagai bahan sosialisasi.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/4/2020) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, PSBB di wilayah Jakarta memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya perkumpulan orang dengan skala besar.
“Baik untuk berkumpul untuk alasan kesenian, budaya, atau alasan pertandingan olahraga dan sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa (7/4/2020) pagi.

Anies mengungkapkan terkait dengan PSBB yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Pemprov DKI menyadari pelaksanaannya membutuhkan kerjasama semua pihak. Karena pengendalian interaksi antar orang penting dilakukan. “Sebagaimana yang di gariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan PSBB di Jakarta akan efektif dimulai pada Jumat 10 april 2020,” kata Anies.

Ia mengatakan sebenarnya sejak tiga pekan ini Pemprov DKI bersama Forkompimda secara prinsip sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, imbauan tidak bepergian ke luar rumah, imbauan penutupan tempat hiburan, atau imbauan menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dengan mengerjakan peribadatan di rumah.

Begitu juga, lanjut dia, soal pembatasan transportasi. Bedanya, menurut Anies dengan adanya persetujuan PSBB kini, imbauan tersebut dilengkapi dengan komponen dan unsur penegakan hukum. Karena itu, ia mengungkapkan saat ini sedang disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga.

“Di mana warga diminta untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan membatasi interaksi itu akan sangat memengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini,” imbuh Anies.

Namun dari semua pembatasan tersebut, Anies mengungkapkan ada delapan sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi. Pertama, sebut Anies, adalah sektor kesehatan, Kedua sektor pangan makanan dan minuman, Ketiga adalah sektor energi, seperti air gas listrik pompa bensin, semua berfungsi seperti biasa. Kemudian Keempat adalah sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi, itu bisa berjalan.

Kemudian, lanjut Anies, yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Itu semuanya berjalan seperti biasa Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan. Selanjutnya, yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Dan yang kedelapan sektor industri strategis.

“Jadi semua kegiatan yang lain akan di anjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk kegiatan. Ini bukan saja rumah sakit atau klinik, tapi juga termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun usaha memproduksi disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti,” kata Anies. jef, ins

baca juga :

Dilantik Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah, Wimboh Santoso Gantikan Muliaman D. Hadad

Redaksi Global News

KPU Dinilai Sengaja Menghindar dari Audiensi PWI Sampang

gas

Pertamina Operasikan 56 Titik BBM Satu Harga di Jatimbalinus