Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

LSM Asing Soroti Perlakuan Polri terhadap Pengkritik Jokowi

RSF meminta Polri untuk memberi ruang bagi para jurnalis bekerja dengan bebas namun bertanggungjawab.

JAKARTA (global-news.co.id) — Lembaga pemantau Jurnalis Lintas Batas (RSF), menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memerangi penyebaran informasi palsu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengkritik presiden dan pemerintah di masa penanganan pandemi virus corona baru atau COVID-19.
Seperti dikutip dari situs RSF, Kamis (23/4/2020), lembaga tersebut meminta Polri untuk memberi ruang bagi para jurnalis bekerja dengan bebas namun bertanggungjawab.
RSF menyatakan pihak-pihak yang dinilai mengkritik pemerintahan saat ini bisa diancam hukuman penjara selama 18 bulan, berdasarkan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada 4 April lalu.
Perintah tersebut memberi kewenangan aparat kepolisian untuk menangkap penyebar hoaks virus corona, penipuan terkait penjualan alat kesehatan daring, dan informasi yang membahayakan presiden serta pemerintah.
“Dalam hal ini, kepolisian Indonesia mengambil keuntungan dari perlunya memerangi disinformasi terkait pandemi COVID-19 untuk mengendalikan para jurnalis yang hendak mempublikasikan informasi penting terkait Presiden Joko Widodo dan pemerintah,” kata Kepala RSF wilayah Asia-Pasifik Daniel Bastard.
Dia menyebut langkah ini merupakan pelanggaran batas kebebasan pers yang tidak dapat ditolerir, yang seharusnya dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. “Kami mendesak polisi untuk mengizinkan para jurnalis untuk bekerja secara bebas sehingga mereka dapat memberikan liputan berita yang andal dan independen dan dapat dipertanggungjawabkan yang sangat penting selama pandemi ini,” kata Daniel.
Komunitas jurnalis sangat khawatir pemerintah saat ini mengambil keuntungan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui amandemen RUU KUHP, yang beberapa pasal di dalamnya dianggap membahayakan kebebasan pers di Indonesia, terutama pasal 219 dan pasal 241 yang menyatakan para pengkritik presiden dan pemerintah termasuk tindakan kriminal.
RUU Amandemen KUHP diajukan ke DPR pada tahun lalu, yang memicu gelombang aksi demonstrasi karena dianggap membahayakan kebebasan pers. Wakil Ketua DPR menyatakan pada 2 April bahwa RUU tersebut tengah diuji dan akan dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna.
Menurut catatan Indeks Kebebasan Pers RSF pada 2019, Indonesia berada pada posisi 124 dari 180 negara.
Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman belum merespons kabar terkait hal ini. ejo, rsf, cnn

baca juga :

Khofifah Tinjau Penjualan Hewan Kurban Online di Bangkalan

Redaksi Global News

Batik Bordir & Aksesoris Fair Tahun 2022, Stan IKM Sidoarjo Raih Pemenang ‘Stan Aneka Ragam Produk’

Redaksi Global News

Jelang Pemilu 2024, DPRD Surabaya Rotasi Pimpinan Komisi

Redaksi Global News