Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Langgar Visa saat Wabah Corona, 10 WNI di India Terancam Dipenjara

 

Pengadilan Dhandbad New Delhi India memerintahkan aparat keamanan setempat untuk memenjarakan 10 WNI yang merupakan anggota kelompok Jamaah Tablig, karena dinilai melanggar Undang-Undang Visa Warga Asing dan Undang-Undang Tanggap Bencana 2005.

NEW DELHI (global-news.co.id)– Pengadilan Dhandbad New Delhi India memerintahkan aparat keamanan setempat untuk memenjarakan sepuluh warga Indonesia yang merupakan anggota kelompok Jamaah Tablig, karena dinilai melanggar Undang-Undang Visa Warga Asing dan Undang-Undang Tanggap Bencana 2005 di tengah wabah virus corona.
Seperti dilansir Financial Express, Senin (20/4/2020), Hakim Ritwika Singh memerintahkan Kepolisian Gobindpur langsung menahan kesepuluh WNI tersebut setelah masa karantina selama 14 hari berakhir.
Hal itu dibenarkan oleh pejabat Kepolisian Gobindpur, Surendra Prasad Singh.
Menurut Prasad, 10 WNI tersebut adalah anggota Jamaah Tablig yang sempat mengikuti kegiatan di markas pusat organisasi tersebut di Masjid Nizamuddin New Delhi.
Setelah kegiatan selesai, mereka lantas melakukan perjalanan ke masjid lain. Aparat menemukan mereka berada di sebuah masjid di Dhandbad Govindpur, sekitar 20 kilometer dari New Delhi pada 30 Maret lalu.
Aparat sudah memeriksa 10 WNI tersebut dan menyatakan mereka negatif virus corona. Namun, polisi menyatakan mereka melanggar izin visa yang menyatakan sebagai turis, tetapi ternyata terlibat dalam kegiatan keagamaan.
Kegiatan pertemuan Jamaah Tablig di New Delhi tersebut dilaporkan menjadi salah satu pemicu penyebaran virus corona di India. Sebab sejumlah anggota yang kemudian pergi ke daerah lain dilaporkan positif virus corona.
Aparat kepolisian setempat saat ini menyita seluruh paspor WNI tersebut. Mereka lantas dikirim ke Rumah Sakit Patliputra untuk dikarantina, dan kemudian akan dibawa ke pengadilan setelah masa karantina berakhir.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah, tidak menampik pemerintah India menjatuhkan hukuman kepada para peserta pertemuan Jemaah Tablig dari mancanegara.
“Memang ada pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India pada peserta Jamaah Tablig dari mancanegara karena menyalahgunakan peruntukan visa. Perwakilan memonitor kondisi mereka dan untuk yang dikenakan sanksi hukum maka perwakilan RI akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran,” kata Faizasyah.
Menurut Faizasyah, WNI peserta Jamaah Tablig di India yang tercatat ada 717 orang. Namun, mereka tersebar di banyak tempat di India. “Banyak di antaranya yang jauh dari lokasi KBRI di Delhi dan KJRI di Mumbai. Jaraknya bisa ratusan kilometer,” ujar Faizasyah.
Faizasyah mengatakan perwakilan RI yang memantau kondisi para WNI tersebut juga harus mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku di India, termasuk kebijakan penguncian wilayah (lockdown) yang tengah diberlakukan. zis, cnn

baca juga :

Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi untuk Diagnosa Penyakit THT

Redaksi Global News

Probolinggo Belajar Proses Pendirian KIHT ke Pamekasan

gas

Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Fintech Ilegal

Redaksi Global News