Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kemnaker Sebut 1,2 Juta Pekerja Dirumahkan

Mal tampak lengang di tengah pandemi COVID-19. Imbasnya sejumlah tenant merumahkan karyawannya karena penjualan menurun drastis.

JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total ada 1,2 juta orang pekerja yang dirumahkan dan menjadi korban PHK sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.200.031 orang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurut data Kemnaker per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang. Rinciannya yakni pekerja formal yang dirumahkan ada 873.090 orang dari 17.224 perusahaan, dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah dan tenaga karyawan terdampak COVID-19 di sektor informal 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerja 189.452 orang. Terkait hal itu, Menaker meminta dunia usaha menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam upaya mengatasi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.

Situasi memang berat, kata Menaker, tapi ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah, dunia usaha dan pekerja untuk bersinergi mencari solusi mengatasi dampak penyakit yang disebabkan virus corona baru itu. Untuk menghindari skenario tersebut, Menaker sudah berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh mencari solusi serta langkah antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 kepada dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Menaker juga meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah lain untuk menghindari skenario PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas sepeti manager dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Pihak Kemnaker sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia terkait masalah di sektor tersebut. “Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal,” kata Menaker.

Pariwisata Jatim Goyah

Terpisah Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan sektor industri pariwisata merupakan sektor yang sangat terdampak di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan di bidang perhotelan karena okupansinya yang terjun bebas.

“Total pekerja yang dirumahkan sejauh ini adalah 16.086. Itu semua dari 29 perusahaan di Jawa Timur. Dari 29 perusahaan itu, di antarnya ada satu di Banyuwangi, 3 di Gresik, 1 Ngawi, 2 Kota Blitar, 1 Kita Batu. Sektornya kebanyakan bervariasi terutama perhotelan dan pariwisata,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (8/2/2020).

Mereka yang dirumahkan ada yang masih dalam kondisi mendapatkan gaji meski tidak dalam kondisi utuh. Ada juga yang tidak mendapatkan gaji karena tidak ada operasional. Selain itu pekerja yang di-PHK selama pandemi COVID-19 di Jatim juga tak sedikit, berjumlah 1.923 orang. Oleh Disnakertrans Jatim, pekerja yang dirumahkan atapun di-PHK tetap didata. Pendataan diperlukan agar pekerja yang di-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan masuk ke dalam program prakerja dari pemerintah pusat ataupun juga sebagai penerima social safety net yang disiapkan oleh Pemprov Jatim. ejo, tri, rep, ins

baca juga :

Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Kinerja Pansus Angket KPK

Sampah Pesisir Pantai Utara Tuban Menumpuk, Tangkapan Ikan Turun

Redaksi Global News

Ikuti Upacara Hari Pramuka, Bupati Blitar Juga Santuni Anak Yatim

Redaksi Global News