Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kemendagri Minta Dana Cegah Stunting Jangan Direalokasi

 

Dok GN
Penimbangan bayi melalui gerakan Posyandu. Masih banyak kasus stunting (kurang berat badan) di Indonesia. Stunting salah satu proyek turunan dari program prioritas dan tidak diperintahkan untuk direfocusing saat pandemi corona.

JAKARTA (global-news.co.id)– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional termasuk anggaran untuk mengatasi stunting pada anak.
Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang. Dalam Peraturan Menteri diatur bahwa dana dari prioritas nasional tidak bisa dilakukan realokasi dengan alasan apapun.

Kasubdit Kerjasama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri.Paudah Darmi mengatakan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk dalam 5 prioritas basional.
“Stunting salah satu proyek prioritas yang merupakan turunan dari program prioritas tersebut dan tidak diperintahkan untuk di-refocusing, karenanya progran ini harus terus berjalan tanpa ada pengalihan anggaran,” kata Paudah, Kamis (30/4/2020).
Menurutnya, dalam masa wabah corona seperti sekarang ini, pelaksanaan kegiatan di bawah program prioritas harus terus didorong. Hal ini dilakukan untuk mencapai target nasional, karena dalam kondisi apapun, pencapaian prioritas nasional tersebut akan selalu dipantau.
“Jangan sampai masalah stunting menjadi bencana baru dengan dampak yang lebih besar dimasa depan. Apabila dilakukan refocusing, dana tersebut harus tetap digunakan untuk penanggulangan prioritas nasional yang sama. Hal tersebut juga berlaku untuk dana yang biasa dialokasikan untuk pencegahan stunting melalui intervensi gizi sensitif maupun spesifik seperti dana desa,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Samsul Widodo. Menurutnya, dana desa masih tetap bisa digunakan untuk mendorong prioritas nasional yaitu pencegahan stunting.
“Mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2020, dana desa disebutkan bisa dipakai untuk penanggulangan COVID-19 untuk prioritas yang sama. Misalnya, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan kegiatan lain, yang tetap berkaitan dengan pencegahan stunting,” kata Samsul.
Mengenai penggunaan dana desa selama masa pandemi, menurutnya membutuhkan perubahan cepat. Namun semua pihak tetap punya tugas besar untuk pencegahan stunting dan dana desa tetap bisa digunakan untuk hal ini. “Tantangan saat ini adalah sinkronisasi dengan lebih dari 70 ribu desa sekaligus mengingatkan kembali bahwa masih punya permasalahan stunting,” sambungnya. ejo, tri

baca juga :

Harun Masiku Dikabarkan Berada di Indonesia, KPK Siap Telusuri Informasi

Redaksi Global News

Hafizh Syahrin Pebalap Muslim Pertama di ajang MotoGP

Redaksi Global News

DPRD Surabaya Apresiasi Eri-Armuji Komitmen Perhatikan Nasib Cong Cilik

Titis Global News