Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Fraksi Demokrat Jatim Usulkan Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis COVID-19

SURABAYA (global-news.co.id)— Dilihat dari risiko yang ditanggung cukup tinggi dalam mengobati penderita COVID-19, Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jatim mengusulkan agar para tenaga medis yang menangani COVID-19 mendapat tambahan insentif dari Pemprov Jatim.

 

Sri Subianti

Melalui alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Jatim, Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim akan memperjuangkan hal tersebut. “Tambahan insentif untuk tenaga medis yang menangani COVID-19 merupakan bentuk apresiasi kami atas kinerja mereka dalam menolong pasien. Anggaran bisa diambilkan di APBD Jatim,” jelas Ketua FPD DPRD Jatim Sri Subianti, Rabu (15/4/2020).

Salah satu alasan penambahan insentif tersebut, kata wanita yang akrab dipanggil Antie tersebut karena para tenaga medis yang menangani COVID-19 merupakan orang yang berisiko tinggi terpapar.

“Tentunya apa yang kami lakukan merupakan bagian dari komitmen untuk menjalankan komitmen Demokrat melawan COVID-19 meski oleh pemerintah pusat juga menambah intensif untuk tenaga medis,” jelasnya.

Untuk besaran insentif yang akan diberikan, kata wanita yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini menjelaskan akan dilakukan penyesuaian dengan kemampuan anggaran APBD Jatim. “Nanti bisa diambilkan di pos apa atau kemampuan APBD Jatim dalam memberikan. Semuanya bisa dilakukan pembahasan bersama dengan Pemprov Jatim,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa para dokter, tenaga medis hingga perawat akan mendapatkan kompensasi berupa uang atas kerja keras mereka berada di garda terdepan menangani virus corona baru atau COVID-19. Paramedis yang menangani pasien COVID-19 akan diberikan insentif cukup besar.

Dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian Rp 300 juta.

Pemberian kompensasi sebesar itu dari negara, hanya akan diberikan untuk dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang oleh daerahnya sudah menetapkan tanggap darurat. Dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat. ani, cty

baca juga :

Wagub Emil Berangkatkan Gotri Ala Gotri Nogosari 2020

Redaksi Global News

Sering Hujan, Proyek Pengendali Banjir di Kota Mojokerto Tertunda

Titis Global News

Pemerintah Luncurkan Logo Baru Ibu Kota Nusantara