Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Disiapkan Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik

 

Tjahjo Kumolo

JAKARTA global-news.co.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk tidak mudik di tengah pandemi COVID-19.
Tjahjo menegaskan, ASN yang nekat mudik setelah keluarnya Surat Edaran Menpan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah/Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bakal terkena sanksi berdasarkan PP 53/2010 dan PP 49/2018.
Tjahjo menerangkan, berdasarkan PP 53/2010, sanksi terbagi tiga kategori pelanggaran, ringan, sedang hingga berat. “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo mengungkap pertimbangan nekat mudik sebagai pelanggaran sedang, lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting pandemi COVID-19. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnya ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat.
Politikus PDIP itu menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggaran disiplin sedang, mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
“Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujar Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo menambahkan, bahwa ASN bisa dikenakan sanksi disiplin berat jika PNS yang nekat mudik terbukti positif Covid-19. “Kepala BKN menambahkan, bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” ujarnya.
Sedangkan, sanksi bagi pelanggar disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga  tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah. “Pencopotan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri serta pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya. jef, tri, rep

baca juga :

500 Tiket dan 6 Poin Kesepakatan Sambut Suporter Persib di Malang

Redaksi Global News

Hasil Quick Count, Istri Bupati Banyuwangi Unggul

Redaksi Global News

Laba Bersih BTN Melonjak 23,89%

Redaksi Global News