Global-News.co.id
Indeks Metro Raya

Tak Lolos Persyaratan, Pilwali Surabaya Tidak Ada Calon Independen

Bairi

SURABAYA (global-news.co.id) — Lima calon perseorangan (independen) yang akan maju Pilwali Surabaya pada 23 September 2020 mendatang dipastikan tidak lolos. Sesuai hasil sejumlah syarat oleh Bawaslu disebutkan kelimanya memiliki banyak kekurangan persyaratan sehingga gagal maju ke tahapan berikutnya.

Anggota KPU Kota Surabaya Bairi menegaskan dipastikan dalam Pilwali Surabaya mendatang tidak ada calon perseorangan. Hal ini berdasarkan dari surat Bawaslu Kota Surabaya pada 11 Maret 2020 yang menyatakan  semua calon perorangan terdiri dari lima pasang tidak ada yang lolos.

“Dipastikan mereka tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Sehingga untuk Pilwali Surabaya tidak ada calon dari perseorangan,”papar mantan wartawan ini, Selasa (24/3/2020).

Seperti diketahui ada lima pasang calon perseorangan yang telah mengambil formulir ke KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang datang ke KPU Surabaya, Minggu (23/2/2020). Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan M Kholid AS mengatakan sesuai Peraturan KPU 16/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan 2020, Minggu 23 Februari itu batas akhir penyerahan sekaligus perbaikan. Jadi tidak ada kesempatan perbaikan selain hari itu juga. “Itu batas terakhirnya dan perbaikan. Kalau tidak lengkap berkasnya dan tidak sampai syarat minimal dukungan KTP 138.565, ya dikembalikan,” katanya.

Sedangkan bagi bakal paslon yang lengkap akan diverifikasi fisik oleh KPU sampai 26 Februari.

Untuk diketahui syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah. Untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 – 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta. Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik, 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang. Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Adapun 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September. ani

baca juga :

Dilantik Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah, Wimboh Santoso Gantikan Muliaman D. Hadad

Redaksi Global News

Serangan Ulat Grayak Serang Tanaman Jagung di Probolinggo, Dewan Desak Gapoktan Minta Bantuan ke Distan Jatim

Update COVID-19 di RI per 16 April: 5.516 Positif, 548 Sembuh

Redaksi Global News