Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Tagih Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari

Kejari Kota Mojokerto teken MoU dengan Pemkot Mojokerto untuk menagih penunggak pajak, Selasa (10/3/2020).

MOJOKERTO (global-news.co.id) — Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Pemkot Mojokerto menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, menangani  minimal 53 penunggak pajak yang ada di wilayah Kota Mojokerto.

Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, kerjasama antara Pemkot dengan Kejari Kota Mojokerto dalam penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Di mana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu dari 8 program reguler yang menjadi komitmen pemerintah kota mojokerto dengan Korsupgah. “Salah satu pelibatan kerjasama dengan Kejari adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Kerjasama ini, lanjut Cak Rizal merupakan upaya Pemkot Mojokerto memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan non litigasi. Sekaligus program ini mensosialisasikan dan mengajak semua wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannyamembayar tunggakan pajaknya.

Cak Rizal berharap, adanya keterlibatan institusi penegak hukum, para wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak yang telah diwajibkan. Selain itu, melalui pelibatan perjanjian kerjasama dengan Kejari, dapat menjadi proses awal dalam memberikan jaminan hukum agar kedepannya lebih baik.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan tujuan dari kesepakatan bersama adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPKA Kota Mojokerto. Baik pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Secara teknisnya BPPKA memberikan data tunggakan pajak. “Berkas itu akan kami telaah, selanjutnya  dikeluarkan surat permohonan khusus. Dari hasil tersebut, kami akan mengambil tindakan, baik dengan sosialisasi atau pemanggilan secara langsung kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum yang menurut kami sesuai,”katanya.

Sementara, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus menambahkan dari jumlah keseluruhan wajib pajak yang menunggak, ada sebagian yang telah melunasi. “Sampai dengan Desember, wajib pajak terbesar alhamdulilah sudah dilunasi untuk pokokanya sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk sanksi dendanya, belum. Tetapi pokokanya di tiga tahun, sudah dilunasi. Sedangkan untuk denda sebesar Rp 460 juta, masih belum,”tandasnya.

Sedangkan untuk denda, lanjut Etty, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. secara regulasi, dimungkinkan untuk permintaan keringanan pembebasan denda.Tapi itu harus mengajukan dulu, karena itu memang ada hak dari wajib pajak. Karena persyaratan untuk itu, telah tercantum pada Perwali,” tukasnya.bas

baca juga :

Walikota Surabaya Sebut Tidak Ada Konsep Asal Gusur PKL Tanpa Solusi

Redaksi Global News

Dukung KTT G20, Kementerian PUPR Benahi Infrastruktur Kawasan Bali

Redaksi Global News

Polisi Gadungan Perampas HP Diringkus Polresta Sidoarjo

Redaksi Global News