Global-News.co.id
Indeks Sport Utama

Rahmat Muhajirin Minta Wasit Hakim Tinju Amatir Jatim Bermartabat

Penyerahan sertifikat 29 wasit hakim tinju amatir di Surabaya, Minggu (1/3/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) –Jawa Timur berhasil mencetak wasit hakim tinju amatir sebanyak 29 orang dari kabupaten/kota se-Jawa Timur yang hari ini resmi menjadi wasit hakim tinju amatir bersertifikat.  Mereka dipilih setelah melalui proses uji sertifikasi wasit hakim tinju amatir oleh Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Jawa Timur.  Sertifikat tersebut diserahkan kepada 29 peserta dan dua di antaranya adalah wasit hakim perempuan, Minggu (1/3/2020).
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Umum Pengprov Pertina Jatim Rahmat Muhajirin.
Dalam laporan kegiatannya, Ketua Harian Pengprov Pertina Jatim Mikdon Henki Tanaem menyatakan bahwa saat ini Jawa Timur telah memiliki wasit hakim dengan standar sertifikasi.
“Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Jawa Timur memiliki SDM wasit hakim yang mumpuni. Kami memang menunggu momen ini sejak lama dan Alhamdulillah bisa terlaksana,”  kata Mikdon Henki Tanaem.
Sementara dalam.sambutannya  Rahmat Muhajirin yang juga Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra ini berharap wasit hakim melaksanakan tugas secara profesional dan bermartabat sesuai kode etik yang berlaku.
“Wasit hakim Pertina Jatim harus memiliki integritas, akuntabilitas dan profesional dalam bekerja. Selain itu, diharapkan menjaga independensi dan martabat dalam setiap event kejuaraan baik nasional maupun internasional,” kata Rahmat usai secara simbolis menyerahkan sertifikat tersebut.
Adanya dua wasit hakim yang lolos ini, membuktikan bahwa dunia tinju amatir bukan hanya dominasi kaum lelaki. Sedangkan dua wasit perempuan ini berasal dari Nganjuk dan Gresik. nim

baca juga :

Skuad Inti Mulai Terkumpul, Persib Berangkat ke Bali Bertahap

Redaksi Global News

Arumi Semangati UKM untuk Ekplorasi Potensi Produk Daerah

Wabup Fattah Jasin Kunjungi Pabrik Rokok Lokal: Dorong Peningkatan Kualitas dan Kagum Pada  Program Sosial CV Ayunda

gas