Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Mendag Resmi Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Menyusul kelangkaan masker dan antiseptik seiring meluasnya penyebaran virus corona, pemerintah resmi melarang produk tersebut diekspor.

JAKARTA (global-news.co.id) –– Menteri Perdagangan Agus Supramanto resmi melarang ekspor masker dan Antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

“Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri. Lalu menyikapi perkembangan virus corona yang mengganggu perkembangan ekonomi, masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimistis,” ujar Agus, Rabu (18/3/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan aparat untuk melakukan pengawasan. “Misalnya kita libatkan Bea Cukai juga Kemendag sendiri,” katanya.

Ia mengimbau kepada para produsen masker, antiseptik, dan alat pelindung diri, supaya meningkatkan produksinya. “Produksi atau suplai alat-alat itu akan ditingkatkan sesuai maksimal kapasitas pabrik sendiri atau dari produsennya,” jelas Agus.

Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, namun Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting, ketika produksi di dalam negeri tidak cukup. “Kita akan mempermudah (pelaku usaha) impor barang-barang itu. Memang permintaan impor (ada) terutama terkait masker karena produksinya terbatas, demand ada, kita mudahkan prosesnya secepat mungkin,” tuturnya.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, terkait pengawasan terhadap perdagangan masker terus dilakukan. Sebab masker dibutuhkan masyarakat demi mencegah penularan virus corona.

Kementerian, juga sudah mengundang importir, distributor, serta produsen di dalam negeri. “Kita minta (mereka) nggak naikkan harga, kalau masih ditemukan, kami akan beri sanksi administratif, peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan,” tegas Veri pada kesempatan serupa.

Bersama Polri, Kemendag siap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha masker, antiseptik, serta alat pelindung diri. “Sejalan dengan Permendag yang sudah terbit, kami lakukan pengawasan perdagangan luar negeri,” ujar dia.

Sebelumnya pengamat kebijakan publik, Jerry Massie mendorong pemerintah untuk menindak tegas oknum-oknum nakal yang diduga menimbun masker. Tindakan tegas perlu dilakukan pemerintah, mengingat peredaran masker tetap langka di pasaran. “Saya kira stok cukup tapi sudah ada yang menimbun seperti BBM. Langkah cepat dan tepat perlu dilakukan pemerintah,” kata Jerry.

Jerry mengingatkan orang sehat saat ini juga butuh masker. Terlebih, wabah virus corona makin meluas. Menurut dia, seharusnya langkah antisipasi dilakukan maksimal oleh pemerintah, termasuk dengan penyediaan masker bagi warga. “Goverment policy (kebijakan pemerintah) harus terkonsep dan terarah. Paham mana needs (kebutuhan) dan wants (keinginan),” tutur dia.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini menyarankan, pihak terkait harus turun ke lapangan mengecek kelangkaan masker di titik mana saja. Stok masker perlu diperbanyak, lantaran ini bagi warga sangat mendesak. ejo, rep

baca juga :

Menhub Tinjau Kesiapan Bandara Juanda Layani Pekerja Migran Indonesia

Redaksi Global News

Lembaga Sertifikasi Segera Dirampingkan

Redaksi Global News

2,4 Juta Guru Honorer Akan Terima Bantuan Subsidi Upah

Redaksi Global News