Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Keringanan Pajak Berlaku Mulai April

JAKARTA (global-news.co.id) — Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk menekan dampak wabah virus corona baru, COVID-19 terhadap perekonomian akan berlaku mulai April 2020 mendatang. Adapun keringanan pajak yang diberikan yakni menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan, serta menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk. “Ya mudah-mudahan bisa diterapkan April,” ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Airlangga Hartarto

Lebih lanjut terang dia, teknis insentif perpajakan saat ini sedang disiapkan, dimana rangkaian keringanan pajak diharapkan nantinya bakal menggairahkan ekonomi nasional dalam menanggulangi dampak virus corona (Covid-19). “Teknisnya nanti dirapatkan lagi ini masih perlu dibuat,” jelasnya.

Sebagai informasi, sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp 5 miliar, dari saat ini Rp 1 miliar.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai insentif dalam sektor perpajakan yang telah disiapkan pemerintah akan berlaku selama enam bulan ke depan. “Pada dasarnya untuk paket stimulus fiskal seperti yang saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini akan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk paket non fiskal juga direncanakan bakal memangkas beberapa aturan untuk menyelesaikan masalah ekspor-impor. Hal ini tidak lain agar impor bahan baku jadi lebih simpel dan mudah. “Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti apa,” jelasnya.

Sambung Menkeu mengutarakan desain insentif sejatinya sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. Meski Kementerian Keuangan sudah siap, namun terang dia perlu strategi yang matang dalam menjalankan kebijakan ini. jef, sin

baca juga :

Head to Head Bukan Ukuran, Borneo Tetap Yakin Raih Tripoin Ketiga

Redaksi Global News

Gulung Petenis Wildcard, Djokovic Tembus Perempat Final US Open

Redaksi Global News

Erupsi Semeru, Baznas RI Salurkan Bantuan 340 Unit Huntara untuk Warga Penyintas