Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun Tangani COVID-19

Presiden Joko Widodo

BOGOR (global-news.co.id) –– Pemerintah menambah anggaran menjadi Rp 405,1 triliun guna menanggulangi penyebaran pandemi virus corona (COVID-19). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan luar biasa tersebut diambil untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas keuangan nasional.

“Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun,” katanya dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Anggaran tersebut nantinya dialokasikan untuk beberapa sektor. Sebanyak Rp 75 triliun dana akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pembiayaan program pemulihan ekonomi Rp 150 triliun.

Jokowi menuturkan belanja kesehatan akan difokuskan untuk perlindungan tenaga kesehatan. Hal itu diwujudkan dengan pembelian Alat Pelindung Diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lainnya. “(Termasuk) upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien COVID-19, termasuk Wisma Atlet,” ujar Jokowi.

Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga medis. Untuk dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta per bulannya, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta, serta santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun pemerintah memutuskan untuk menaikkan bantuannya menjadi 25 persen dalam setahun. Selain itu, penerima kartu sembako juga akan bertambah menjadi 20 juta penerima dari sebelumnya 15,2 juta orang dengan manfaat yang diterima juga naik 33 persen dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan. “Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mengkaver sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600.000 dengan biaya pelatihan Rp 1 juta,” kata Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam hal konsumsi listrik. Melalui anggaran tersebut, pemerintah akan membebaskan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA.

Adapun termasuk di dalam alokasi anggaran tersebut yakni dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu sebesar Rp 25 triliun.

Jokowi menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Anggaran tersebut akan difokuskan untuk mendukung sektor usaha nasional yang terkena hantaman cukup serius akibat penyebaran COVID-19. “Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat,” ungkap Jokowi.

Jokowi menyatakan stimulus ekonomi tersebut bertujuan agar dapat menggratiskan PPh Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk kalangan tenaga kerja yang bergerak di sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Selain itu, stimulus juga akan dimanfaatkan untuk membebaskan PPN Impor WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). “Terutama ini untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu,” ucap Jokowi.

Jokowi menuturkan, dana sebesar Rp 150 triliun dialokasikan untuk nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. “Hal ini guna menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,” ujar Jokowi.

Pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen. Pemerintah lalu akan mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor usaha tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu sektor usaha nasional untuk tetap bertahan di tengah pandemik COVID-19 di Indonesia saat ini. “Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR untuk yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan,” tutur Jokowi. jef, ine

baca juga :

Perahu Tenggelam di Bojonegoro, 12 Penumpang Selamat dan Enam Dalam Pencarian

Redaksi Global News

Satgas Jelaskan Alasan Syarat Wajib Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Redaksi Global News

Kinerja Ketua DPRD Gresik Dinilai Tak Efektif

Redaksi Global News