Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Imbas Covid-19, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi II DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang sedianya diadakan September 2020 ini dilakukan sebagai imbas wabah virus corona Covid-19.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di gedung DPR RI Senayan, Senin (30/3/2020).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, dalam rapat tersebut, KPU menyampaikan tiga opsi pilihan penundaan Pilkada. Pertama, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.  “Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020,” katanya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.

Opsi kedua, Pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021. “Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” katanya.

Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan.  “Namun yang sudah mulai mengerucut, tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa mengatakan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini. “Instrumen untuk menundanya kita bicarakan melalui Perppu.  Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin,” kata politisi dari Partai Nasdem ini.

Konsekuensi atas penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.ret

baca juga :

Demi Menjamin Keselamatan Bersama, Pemkot Tes Swab 19 Rusun se-Kota Surabaya

Redaksi Global News

Wawali Armuji Rakor dengan Industri Oksigen dan PMI

Titis Global News

Masuki Seri 5, Aji: Jangan Sampai Terpeleset!