Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

11 Juta Wajib Pajak Diingatkan Laporkan SPT Tepat Waktu

SPT Tahunan Pajak agar segera dilaporkan sebelum 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing DJP Kementerian Keuangan menjadi tinggi.

JAKARTA (global-news.co.id)  — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama  mengatakan pengiriman surat elektronik itu dilakukan untuk mengingatkan agar wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT PPh. Menurutnya, Ditjen pajak sekarang sudah memberikan kemudahan menyampaikan SPT melalui sistem e-filing. “Kalau bisa sebelum 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing kami menjadi tinggi,” ujarnya, Senin (2/3/2020).

Hestu mengatakan ada beberapa masalah yang bisa  terjadi apabila menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2019 mendekati batas akhir. Permasalahan itu antara lain, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian manual dan pengenaan denda jika melewati batas waktu. “Jadi kami mengimbau para wajib pajak agar tidak menunggu akhir Maret untuk menyampaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan,” katanya.

Hestu mengatakan selain melalui  surat elektronik, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mengingatkan waktu penyampaian SPT. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial resmi sejak Januari 2020 dan mengirim surat elektronik kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja.

Selain itu, DJP telah melakukan jemput bola kepada para pejabat negara, tokoh masyarakat dan tokoh panutan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Jemput bola tersebut salah satunya dilakukan terhadap Presiden Jokowi  pada Jumat (28/2/2020) lalu. “Minggu depan,  8 Maret 2020, kami juga akan mengadakan Spectaxular, atau kampanye serentak di seluruh Indonesia yang mengajak para WP untuk menyampaikan SPT Tahunannya,” kata Hestu.

Sebelumnya, DJP mencatat realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 hanya mencapai 67,2 persen atau 12,32 juta SPT dari target WP wajib lapor 18,3 juta WP. Padahal, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebesar 85 persen atau lebih tinggi dari pada Tahun Pajak 2017 sebanyak 75 persen.

Target kepatuhan pelaporan 85 persen itu mencakup sekitar 15,5 juta SPT, jadi masih terdapat gap sekitar 17,8 persen atau 3,2 juta SPT untuk memenuhi target. jef, ant

baca juga :

Pelindo III dan Dirjen Pajak Kolaborasi Integrasi Data Perpajakan

Belasan Lembaga Pendidikan Terima Anugerah Adiwiyata Kota Surabaya 2020

Redaksi Global News

KPU Sebut Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Redaksi Global News