Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Sri Mulyani Bidik Cukai Minuman, Plastik, Emisi BBM

 

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah semakin gencar menggenjot penerimaan negara melalui cukai. Setelah cukai rokok, kali ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi  Komisi XI DPR meminta persetujuan untuk pengenaan cukai baru pada tiga komponen, yaitu plastik, minuman bersoda atau berpemanis, dan emisi bahan bakar minyak (BBM).  Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengatakan, Indonesia jadi negara yang objek cukainya sedikit dibandingkan negara-negara lain.

Sri Mulyani

“Kita hanya mengenakan tiga objek cukai. Negara-negara lain memiliki 4 sampai 6 objek cukai. Bahkan ada yang 7 sampai 10 objek barang yang dikenakan cukai,” kata Sri Mulyani dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Untuk cukai plastik tujuan dikenakannya adalah untuk mengurangi jumlah limbah plastik di darat maupun di laut, yang selama ini dianggap membahayakan lingkungan. Negara-negara di Asia, seperti Hongkong, Filipina, Kamboja, hingga Vietnam, sudah mengenakan cukai tersebut. Kemudian juga Amerika Serikat dan Amerika Latin.

Selanjutnya cukai minuman berpemanis. Sri Mulyani mengatakan, tujuan cukai untuk minuman berpemanis adalah untuk kesehatan. Salah satunya mencegah masyarakat terkena penyakit gula alias diabetes melitus.

“Diabetes penyakit paling tinggi fenomena dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Diabetes bermacam-macam dari kesehatan, dari stroke atau gagal ginjal dan lainnya. Di beberapa negara, dilakukan pengendalian gula biar lebih sehat,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir cukai emisi BBM. Ini tujuannya mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor. Cukai emisi ini juga bersamaan dengan dorongan pemerintah agar kendaraan berlistrik semakin berkembang.  “Produk cukainya pada pabrikan yang harus membayar, bukan pengguna, setiap produsen harus membayarkan,” kata Sri Mulyani.

Lantas apa saja yang akan kena cukai ini dan berapa tarifnya? Dalam bahan rapat ada tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai sebagai berikut:

Teh Kemasan. Tarif cukainya Rp 1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun.

Minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.

Minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll). Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman ini adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,85 triliun.

Jadi bila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp 6,25 triliun.

Sedang rencana pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar, kata Menkeu, berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp1,6 triliun.

Sri Mulyani mengatakan besaran penerimaan negara Rp1,6 triliun diperoleh jika penerapan cukai plastik disetujui oleh anggota Komisi XI DPR RI sebab kebijakan itu lebih memberikan kepastian hukum termasuk terkait kejelasan pertanggungjawaban.

“Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjadi 55 juta kilogram per tahun, potensi penerimaannya Rp1,605 triliun,” katanya.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan kantong plastik berbayar Rp200 per lembar sesuai dengan SE KLHK Tahun 2016 dan Rp200 sampai Rp500 per lembar oleh Aprindo yang tidak jelas pertanggungjawabannya atas penerimaan dari pengenaan tarif itu.

Sri Mulyani menegaskan penerapan cukai plastik tidak hanya untuk menambah penerimaan negara namun juga untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan makhluk hidup. “Banyak gambar mengenai ikan yang ditangkap atau bahkan mati terkena dampak negatif dari plastik. Ini sesuatu yang perlu kita lihat karena Indonesia termasuk negara dengan sampah plastik terbesar dunia,” ujarnya.

Sri Mulyani menyatakan melalui kebijakan tarif cukai kantong plastik diyakini mampu menekan konsumsi plastik hingga 50 persen yakni menjadi 53,5 juta kilogram per tahun sebab selama ini penggunaannya mencapai 107 juta kilogram per tahun. “Data itu dari KLHK tahun 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi di 90 ribu gerai ritel jadi pengenaan cukai ini diasumsikan konsumsi akan menurun 50 persen,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan jika cukai plastik disahkan maka akan memberikan keseragaman pungutan, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan. “Dengan adanya cukai ada keseragaman pelaksanaan di wilayah Indonesia pabean, menjadi jelas tarif berapa, penerimaan berapa, kami pertanggungjawabkan dalam APBN dan ada mekanisme kontrol,” katanya.

Dia berharap melalui instrumen ini produsen secara bertahap dapat mempunyai opsi untuk memproduksi barang-barang yang lebih ramah lingkungan karena nanti dikenakan cukai yang jauh lebih kecil atau bahkan tidak ada. “Kami usulkan ketebalan di bawah 75 mikron atau tas kresek tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut apabila barang itu diekspor atau difabrikasi,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini berimbas pada kenaikan harga rokok. det,okz

baca juga :

Manfaatkan Energi Terbarukan, Mahasiswa ITS Gagas Ide Bisnis

Redaksi Global News

Sumur Minyak Tua di Bojonegoro Terbakar

Titis Global News

Hari Pahlawan, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jawab Tantangan Ancaman Krisis Global

Redaksi Global News