Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Peserta Seleksi CPNS yang Lewati Passing Grade SKD Belum Tentu Lolos

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini masih tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta harus memenuhi ambang batas yang ditentukan supaya bisa lulus passing grade.

JAKARTA (global-news.co.id) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini masih tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta harus memenuhi ambang batas yang ditentukan supaya bisa lulus passing grade (PG).

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN Paryanto melalui keterangan pers, Selasa (4/2/2020).

Dia menjelaskan, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja. Dengan demikian, harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi. Selain itu, kata Paryanto, sistem pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. Yaitu, peserta seleksi seleksi CPNS 2018 dan memenuhi PG SKD serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir

Paryanto menyebut, tahap pengolahan data ini nantinya dilanjutkan dengan rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. “Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” ujarnya.

Paryanto menambahkan, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. “Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” katanya.

Atas dasar itulah, kata dia, BKN tidak menampilkan pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. Alasannya ada rangkaian tahapan di atas yang harus dilalui. jef, ine

baca juga :

Gempa Cianjur, Pemprov Jatim Kirim Bantuan Personel dan Logistik

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Gencarkan Nandur Mangrove

Redaksi Global News

Wawali Ajak Siswa Surabaya Manfaatkan Beasiswa Penghafal Kitab Suci

Redaksi Global News