Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

KPK Sita 4 Lahan Tebu milik MKP di Gedeg Senilai Rp 2 Miliar

Tim KPK kembali menyita 4 bidang lahan pertanian tebu yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang eks Bupati MKP di Kawasan Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/2/2020).

MOJOKERTO (global-news.co.id)  – Satu per satu aset milik mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa terus bermunculan dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Terbaru, tim lembaga antirasuah kembali menyita 4 bidang lahan pertanian tebu yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang eks Bupati MKP di Kawasan Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/2/2020).

Didampingi perangkata desa, petugas KPK keempat bidang lahan tersebut sekitar pukul 13.30. Setiap bidang lahan tebu yang disita KPK berukuran sekitar 3.300 meter persegi.   “Kemarin dipatok (dipasang papan). Sekarang cuma mengecek saja,” kata Kepala Desa Terusan Eko Edi Sutarno.

Sepengetahuan Edi, empat aset lahan itu dibeli oleh salah seorang warga, Nono Santoso senilai total Rp 2 miliar -masing-masing lahan seharga Rp 500 juta-. Belakangan pihaknya mengetahui aset tersebut ternyata terkait dengan MKP. “Sebelum dibeli Nono tahun 20145 silam, lahan tersebut masih berstatus lahan letter C milik petani,” ujarnya.

Selain empat lahan tersebut, tim KPK rupanya juga melakukan peniyataan aset di kawasan Jatirejo sekitar pabrik pemecah batu CV Musika milik MKP. Hari ini, petugas dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto untuk mengecek aset yang disita KPK di Kecamatan Jatirejo tersebut. “Petugas (Rupbasan) ke Kemantren untuk cek lokasi. Setelah itu, meninjau lokasi di dekat pabrik di Jatirejo,” ungkap Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas Dua Mojokerto Budi Haryono. Ia mengatakan, dokumen terkait aset-aset tersebut akan menyusul diserahkan KPK ke Rupbasan.

Berdasakan data di Rupbasan, total aset milik Mustafa yang disita yakni 44 bidang tanah dan rumah serta 40 kendaraan.  Semua aset tersebut diduga bersumber dari uang hasil korupsi dan penerimaan gratifikasi MKP semasa menjabat Bupati Mojokerto mulai 2010 hingga 2018. Totalnya senilai Rp 82 miliar.

Selain mengalihkan uangnya menjadi aset, MKP sebagai tersangka juga diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank dan Musika Group, perusahaan milik keluarga MKP. Di antara perusahaan yang bernaung di bawah Musika Group yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. bas

baca juga :

Menkes: Santri Bisa Jadi Agen Perubahan Pembangunan Kesehatan

Redaksi Global News

Liga 1: Pamitan, Marselino Ferdinan Minta Doa agar Sukses di Belgia

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Identifikasi Kasus Kekerasan Fisik terhadap Anak