Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Bentrok Umat Hindu-Islam di India, 38 Tewas

 

Korban tewas akibat bentrokan antara umat Hindu dan Islam di New Delhi India terus bertambah hingga 38 orang. Lebih dari 200 orang mengalami luka-luka.

NEW DELHI (global-news.co.id) — Korban tewas akibat bentrokan antara umat Hindu dan Islam di New Delhi India terus bertambah hingga 38 orang. Lebih dari 200 orang mengalami luka-luka.

Dikutip dari AFP, berdasarkan data Kamis malam, (27/2/2020), 34 orang tewas tercatat di Rumah Sakit Guru Teg Bahadur (BTB).

Direktur Rumah Sakit BTB Sunil Kumar mengatakan semua korban tewas mengalami luka tembak. Tiga korban tewas di rumah sakit Lok Nayak, dan satu lainnya di rumah sakit Jag Parvesh Chander. Seorang pengawas medis mengatakan sepuluh korban lain dalam kondisi serius dan dirawat di rumah sakit Lok Nayak.

Bentrokan mulai pecah pada Minggu (23/2/2020) malam. Kedua belah pihak saling serang menggunakan batu dan benda lain, serta merusak bangunan dan kendaraan. Insiden ini menjadi kerusuhan paling parah dalam beberapa dekade terakhir. Ribuan polisi anti huru-hara dan paramiliter berpatroli di sekeliling kota.

Selain korban tewas, kerusakan juga terjadi di penjuru kota. Rumah, toko, masjid, sekolah, toko ban, dan satu pom bensin menjadi sasaran pembakaran.

Menteri Utama Kota Delhi Arvind Kejriwal berjanji akan memberi kompensasi bagi keluarga korban tewas dan mereka yang rumahnya hancur akibat kericuhan.

Pihak kepolisian telah menangkap lebih dari 500 akibat bentrokan tersebut. Pihak berwenang juga akan menggelar pertemuan untuk meningkatkan keharmonisan antar komunitas di kota berpenduduk lebih dari 21 juta orang itu.

UU kontroversial yang mengundang pro kontra itu mengizinkan India untuk memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asal seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.

Beleid itu disahkan oleh pemerintahan Narendra Modi yang beraliran sayap kanan. Partai pengusung, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim.

UU itu hanya berlaku bagi imigran pemeluk agama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Islam. Para kritikus menilai undang-undang ini dimanfaatkan oleh rezim Nahrendra Modi untuk mendorong India yang sekuler menjadi negara Hindu. afp, cnn, ins

baca juga :

Presiden Jokowi Lanjutkan Lawatan ke Ukraina Melalui Polandia

Bank Jatim Terima Penghargaan Sebagai Lembaga Pendukung Startup Jawa Timur

Redaksi Global News

Antisipasi Omicron di Nganjuk, Pemkab Bersinergi dengan TNI-Polri Tegakkan Prokes

Redaksi Global News