Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Tiga Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Tak Lagi Berbusana Kebesaran dan Terancam 10 Tahun Penjara

Dua petinggi Sunda Empire, Nasri dan Ratna menggunakan kaos tahanan warna biru.

 

 

Polisi menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka berita bohong dan membuat keonaran. Ketiga tersangka adalah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum sebagai kaisar atau ibunda ratu agung, dan Raden Rangga alias HRH Rangga menjabat Sekretaris Jenderal.

 

NASRI dan Ratna sudah berganti kostum. Biasanya mereka tampil garang menggunakan seragam bak militer, lengkap dengan sejumlah lencana yang menambah gagah penampilannya. Tapi itu beberapa hari lalu. Sekarang kondisinya berubah drastis.

Saat konferensi pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung kemarin, keduanya dihadirkan di depan wartawan. Kemudian disusul tersangka lain, Rangga, yang datang belakangan.

Namun kali ini penampilan Nasri dan Ratna terlihat berbeda. Keduanya menggunakan kaos tahanan berkain biru. Uniknya, mereka pun tak menggunakan alas kaki mewah bak pejabat-pejabat negara. Mereka justru memakai sandal jepit.

Nasri menggunakan sandal jepit hijau. Sementara Ratna menggunakan sandal selop biasa berwarna hitam. Selama konferensi pers dilakukan, keduanya tak berbicara sepatah kata pun. Mereka hanya terdiam mendengarkan polisi memberikan keterangan.

Sementara Rangga, datang ke Polda Jabar malam harinya usai dijemput penyidik di kawasan Tambun, Bekasi. Tak seperti dua ‘atasannya’, Rangga datang masih dengan pakaian dan seragam lengkap dengan topi baret biru.

Melihat ulah mereka, memang, seperti tidak masuk akal. Aneh. Nyleneh. Sama seperti yang dilakukan raja dan ratu abal-abal Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah. Karena itu, ada dugaan mereka menderita kelainan jiwa. Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Rencana ada pemeriksaan psikologi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Nasri dan Ratna berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan Rangga merupakan Sekjen Sunda Empire. Tiga orang itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

‘Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Kelompok ini menyebut memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton. “Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga,” ujar Hendra. Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini. Bisa saja seperti Keraton Agung Sejagat yang menjadi modus penipuan di mana anggotanya diminta setor uang.

Sunda Empire sendiri sejak tahun 2019, empat kali menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Mereka mengumpulkan dana operasional untuk kegiatannya tersebut dari iuran anggota. ari, okz

baca juga :

Lima Provinsi Jadi Tujuan Investasi di Kuartal II Tahun 2020

Harga Capai Rp 20 Ribu/Kg, Petani Cabai di Bojonegoro Raih Untung

Redaksi Global News

Tak Tersentuh Renovasi Selama 50 Tahun, Pasar Kendangsari Surabaya Memprihatinkan

Redaksi Global News