Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tekan Jatuh Korban, Pilkada 2020 KPU Jatim Gunakan e-Rekap

SURABAYA (global-news.co.id) –   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim berencana menerapkan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-Rekap dalam Pilkada serentak 2020 di beberapa kabupaten/kota yang dijadikan pilot project.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan jika selain ada sistem informasi perhitungan (Situng) juga ada e-Rekap. Nantinya kalau memang dimungkinkan ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang dijadikan pilot project.

“Konsekuensi penerapan e-Rekap juga akan menghilangkan rekap di tingkat kecamatan maupun KPU. Artinya, setelah selesai penghitungan dari TPS maka langsung diunggah dan secara otomatis melakukan e-Rekap,” ungkap mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini, Rabu (1/1/2020).

Diakui Anam, penggunaan e-Rekap ini jelas lebih memudahkan, karena pertimbangan kasus pemilu 2019 lalu yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama karena berjenjang hingga menimbulkan korban jiwa akibat kelelahan.

Belum lagi muncul persoalan perselisihan hasil rekap di setiap jenjang hingga menimbulkan gugatan dari parpol peserta pemilu karena dugaan penggelembungan suara.  “Dengan e-Rekap maka akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan,” tambah Choirul Anam.

Lebih jauh mantan anggota KPU Surabaya ini mengatakan, inovasi baru untuk percepatan dan transparasi proses pelaksanaan pemilu. Menurutnya, partai politik dan Bawaslu akan dikirimi C1 Plano.

“Untuk menghindari gugatan atau kesalahan pastinya ada regulasi. Bahwa proses rekap digital ini akan kita lampirkan dengan hasil scan dokumen aslinya, sehingga berbeda dengan situng,” bebernya.

Tidak menuntut kemungkinan, Pilkada Surabaya mendatang, lanjut Anam ditunjuk sebagai salah satu pilot project penerapan e-Rekap karena sarana dan prasarananya cukup memadai.

“Ketika penghitungan selesai petugas KPPS tinggal memotret C1 Plano mengirim ke server. Nah server itu mengirimkan secara otomatis ke KPU, Bawaslu dan peserta pemilu,” pungkas Anam.

Sebelumnya KPU RI memastikan akan menguji coba pelaksanaan rekap elektronik (e-Rekap) bagi daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.  Kota Medan menjadi salah satu proyek percontohan (pilot project) e-Rekap.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan e-Rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Dengan sistem e-Rekap, KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan.

“Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan,” kata Evi.

Evi mengingatkan KPU yang melaksanakan Pilkada Serentak agar merekrut penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.

“Nantinya dalam berkas lamaran calon PPK dan PPS nantinya, saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya,” ujarnya.

Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara adhoc familiar dengan teknologi informasi.

“Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu di antaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut,” urainya. ani

baca juga :

Bank Maspion Raih Penghargaan Anugerah Perbankan Indonesia 2016

Redaksi Global News

Kepung Jalan Pahlawan, Sopir Angkot Desak Gubernur Keluarkan Pergub Taksi Online

Redaksi Global News

Empat Kota Naik ke Level 4 pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Termasuk Kota Madiun

Redaksi Global News