Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Polres Metro Jakarta Selatan Bongkar Prostitusi Anak

Tersangka pelaku prostitusi anak terancam hukuman 15 tahun penjara.

JAKARTA (global-news.co.id) – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

“Pelaku ada 6 orang dengan peran masing-masing,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama kepada wartawan di kantornya, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Keenam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19). Dalam kasus ini ada dua anak di bawah umur yang menjadi korban, sekaligus juga menjadi pelaku untuk tindak pidana lain. “Yang satu JF dia sebagai orang yang menyampaikan ke Michat atau iklankan korban ke Michat ke medsos, kemudian juga menerima pembayaran,” kata Bastoni.

Tersangka AS berperan mencekoki korban JO (15) dengan minuman keras. Dia juga merekam korban dalam kondisi tidak berbusana.

Bastoni Purnama menyebut pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City tak hanya menjual para korban. Mereka juga memberikan target agar korban melayani empat orang pelanggan dalam sehari.   “Rata-rata korban ini dipaksa minimal empat pria tiap hari,” ujarnya.

Masing-masing korban, kata dia, dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp350 ribu hingga Rp900 ribu untuk berhubungan badan. Uang tersebut dibagi kepada korban, joki, dan juga untuk patungan membayar sewa kamar apartemen.

Untuk menjerat para korban, pelaku awalnya menjanjikan kepada korbannya pekerjaan dan uang. Korban pun tergiur. Terlebih mereka sendiri sudah putus sekolah dan kesulitan ekonomi karena orang tuanya miskin.

“Rata-rata putus sekolah, karena faktor ekonomi juga mereka bosan, lari dari orangtuanya. Memang secara umum korban-korban yang dieksploitasi ini diimingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga, walaupun kenyataannya mereka dieksploitasi,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, kata Bustoni, polisi masih mendalami keterangan dari para tersangka. Apakah dalam kasus tersebut telah melibatkan orang lain atau sebagainya. “Atau ada jaringannya ini masih kita dalami. Ini akan kita cek, medsos, handphone juga baik dari pelaku maupun korban nanti kita cek,” tukasnya. ejo, okz

baca juga :

Ngobrol Santai, Tingkatkan Komitmen Bangun Sidoarjo Lebih Baik

Redaksi Global News

Atlet Paralayang Jatim Tercepat Selesaikan Tandem Lintas Alam

Redaksi Global News

Pemkab Pamekasan Prioritaskan Jabatan Camat bagi Wanita

Redaksi Global News