Global-News.co.id
Indeks Pendidikan Utama

Pakar Hukum Internasional Unair Sebut Klaim Tiongkok di Perairan Natuna Tidak Berdasar

SURABAYA (global-news.co.id) – Meskipun ketegangan di Perairan Natuna yang dipicu oleh aktivitas penangkapan ikan kapal Tiongkok (China) dengan dikawal oleh kapal penjaga pantainya (coast guard) di wilayah perairan Natuna telah berakhir dan kapal Tiongkok juga telah menjauh dari Perairan Indonesia sejak Kamis (9/1/2020), namun kasus pencurian ikan di wilayah perairan Natuna oleh nelayan Tiongkok belum juga menemukan titik temu hingga sekarang. Ketegangan itu justru berpotensi untuk terulang kembali.

Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Iman Prihandono PhD,

Atas tindakan Tiongkok di Laut Natuna itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah melayangkan nota protes kepada Pemerintah Tiongkok. Namun, melalui Juru Bicara Kementrian Luar Negerinya, Geng Shuang, Tiongkok menolak nota protes itu dengan berdalih  memiliki hak dan kepentingan dengan dasar historis di perairan Natuna yang diklaim Tiongkok wilayah itu masuk dalam area Sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Line).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair)  Iman Prihandono PhD, berpendapat bahwa klaim yang dilakukan oleh Tiongkok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Iman menjelaskan, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur metode untuk menentukan zonasi atau wilayah perairan. Batas maritim (delimitasi) suatu negara pantai, baik itu Laut Teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ditentukan melalui penarikan Garis Pangkal (Baseline).

Iman juga menjelaskan bahwa UNCLOS 1982 hanya mengatur tiga cara penarikan baseline untuk mengukur wilayah perairan suatu negara. Sehingga, klaim wilayah perairan oleh Tiongkok yang didasarkan pada garis imaginer Nine Dash Line sebagai acuan dalam penentuan batas maritimnya menurut Iman tidaklah berdasar.

“UNCLOS 1982 hanya mengenal tiga baseline untuk mengukur wilayah perairan yakni normal baseline, straight baseline, dan archipelagic baseline. Sedangkan Nine Dash Line itu tidak ada di UNCLOS. Jadi apa yang dilakukan oleh Tiongkok tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Iman, Rabu (15/1/2020).

Penyelesaian sengketa kasus ini, menurut Iman, akan sulit jika hanya melibatkan dua negara Indonesia dengan Tiongkok saja. Indonesia seharusnya mengangkat kasus ini sebagai isu di kawasan dan bukan semata-mata dalam konteks bilateral dua negara.

“Akan jauh lebih baik jika Indonesia mengajak negara kawasan yang juga terdampak dari klaim Nine Dash Line ini seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk menyelesaikannya bersama-sama,” terang Iman.

Iman menambahkan, bila Indonesia mengangkat masalah ini secara bilateral dengan Tiongkok, maka besar kemungkinan Indonesia akan berada dalam posisi menegosiasikan klaim traditional fishing ground dan Nine Dash Line. Ini sama saja dengan mengurangi hak berdaulat Indonesia di ZEE Natuna sebagaimana ditentukan oleh UNCLOS 1982. “Cara terbaik adalah dengan mengajak negara kawasan yang memiliki kepentingan bersama untuk mendorong Tiongkok agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UNCLOS 1982,” pungkasnya.  tri

baca juga :

Gerak Cepat, Arema FC Rekrut Empat Pemain Berlabel Bintang

Timnas Indonesia Bertolak ke Singapura dengan Misi Juara

Redaksi Global News

SEA Games 2023: Tampil Impresif, Basket Putri Indonesia Berpeluang Raih Emas