Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

KPU RI Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

JAKARTA (global-news.co.id) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum mengajukan pengunduran diri. KPU memilih menunggu dokumen resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan baru akan memproses pergantian antar waktu komisioner.

Anggota KPU Viryan Azis

Anggota KPU Viryan Azis mengatakan hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawan. Dia dan jajaran KPU baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan di media.

“Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya segera mengundurkan diri,” ujar Azis di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya, KPU menunggu dokumen resmi pengunduruan diri Wahyu Setiawan untuk ditindak lanjuti. Termasuk pengganti Wahyu Setiawan di KPU. “Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami secara kelembagaan menunggu surat resmi,” katanya.

Persoalan yang menjerat Wahyu Setiawan sempat dibahas dalam rapat pleno yang digelar pagi tadi. Salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan setelah Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri.

Dalam rapat pleno juga membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. “Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal,” katanya.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus PAW anggota DPR dari PDIP. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan. ejo, ine

baca juga :

Ketum PSSI: Kali Ini 16 Besar, Berikutnya Harus Lebih Tinggi

Redaksi Global News

Di Depan Mahasiswa, Mas Tamam Paparkan Tiga Syarat Jadi Generasi Hebat

gas

Jatim Siap Kembangkan Cable Car

Redaksi Global News