Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam kasus yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga akan dimintai keterangan jika diperlukan.

JAKARTA (global-news.co.id)  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil semua pihak terkait kasus yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK membutuhkan keterangan para saksi yang dinilai masih terkait dengan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK  Lili Pantauli Siregar mengatakan, dalam kasus ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto juga akan dimintai jika diperlukan.

“Jadi tidak saja hanya kepada Pak Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/1/2020) malam.

Dia menuturkan, pemanggilan terhadap para saksi, termasuk Hasto sangat ditentukan oleh pengembangan kasus. Kapan waktunya, kata dia akan ditentukan oleh penyidik. “Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oleh teman-teman misalnya seperti Pak Hasto, kembali ke penyidikan,” ucapnya.

KPK telah menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif PDIP di DPR. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status hukum yang sama terhadap tiga orang lainnya.

Ketiga orang itu adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF),  politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta bernama Saeful (SAE). Penetapan status tersangka terhadap mereka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto menepis isu penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang kerjanya oleh KPK. “Informasi terhadap penggeledahan, terhadap adanya penyegelan itu tidak benar,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (9/1/2020). ine, ins

 

 

 

baca juga :

2021, Anggaran PEN Dipatok Rp 553,1 Triliun

Redaksi Global News

Pogba-Mkhitaryan Antar MU Juara Liga Europa

Meriahkan Agustusan dengan Lomba Adzan dan Puisi Virtual

gas