Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jadi Tersangka KPK, Wahyu Setiawan Akan Mundur dari KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK menduga Wahyu Setiawan menerima suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Usai diperiksa, Wahyu keluar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan pengawalan ketat petugas. Sebelum memasuki mobil tahanan dia sempat mengumumkan pengunduran diri dari jabatan di KPU.

“Saya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” ujar Wahyu di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya jajaran KPU pusat atas kasus yang menjeratnya. Dia berharap, kasus ini tidak dikaitkan dengan institusi KPU. “Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya,” ucapnya.

Menurutnya, semua proses hukum di KPK akan dijalani dengan kooperatif. “Insyaallah, sebagai warga negara saya menghormati proses hukum,” katanya.

KPK menetapkan Komisioner  KPU  Wahyu Setiawan tersangka kasus suap terkait proses PAW anggota legislatif PDIP di DPR. Penetapan status hukum tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK, Rabu (8/1/2020) kemarin.

“Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dia menuturkan, hasil penyelidikan menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk membantu penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR asal Dapil Sumatera Selatan. Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp 450 juta diberikan Harun melalui orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina (ATF). “Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU,” ujar Lili.  jef, ins, ine

baca juga :

Jokowi Lantik Zulhas, Hadi Tjahjanto dan Tiga Wamen

Kisah Arek Suroboyo Sukses Bisnis Kuliner di AS: Bukan Sekadar ‘Marung’ tapi Juga Duta Kuliner Indonesia

gas

Harjasda 164: Momen Tepat Wabup Subandi Sampaikan Pajak Sidoarjo 2022 Naik 18,4 Persen

Redaksi Global News