Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Gaji Guru Honorer di Lumajang Minim, Komisi E DPRD Jatim Bakal Panggil Kadispendik

 

SURABAYA (global-news.co.id) –  Rendahnya gaji yang diperoleh para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lumajang, memaksa Komisi E DPRD Jatim bersikap. Dalam waktu dekat ini komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat ini akan memanggil Kadispendik untuk membahas kesejahteraan para guru negeri ini terkait dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Artono
Himah Bafaqih

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono menegaskan kondisi GTT dan PTT yang mengajar di sekolah negeri baik SMA atau SMK di Lumajang kondisinya sangat memprihatinkan. Di mana setiap bulannya, mereka saat ini hanya menerima gaji Rp 1 juta. Rinciannya dari Pemprov Jatim Rp 750 ribu dan dari Pemkab Lumajang Rp 250 ribu.

“Gaji buruh saja sesuai UMK (Upah  Minimum Kab/Kota) dan dewan semangat untuk membantu merealisasikannya. Tapi ini nasib guru yang notabene menjadikan generasi bangsa pandai justru tidak diperhatikan kesejahteraannya. Karena itu dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan untuk mengetahui masalah ini sekaligus mendorong agar memperhatikan kesejahteraan para GTT dan PTT. Dan kami di Komisi E akan terus mendorong dalam merealisasikannya,” tegas politikus asal PKS ini sekaligus pengusaha, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut ditambahkan, sesuai dengan janji Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui program TisTas atau gratis tuntas  diharapkan mampu mengatasi kesenjangan gaji GTT/PTT.

“Kalau Pemprov tidak mampu, mendingan sekolah diberikan kebebasan untuk memungut biaya ke siswa. Namun dengan catatan ada subsidi silang. Di mana yang miskin tetap digratiskan, namun untuk yang kaya tetap membayar tarikan tersebut. Perlu ada regulasi yang mengatur soal ini,” katanya. Solusi lain,  kata Artono, pengelolaan SMA/SMK dikembalikan lagi ke kab/kota seperti sebelumnya.

Untuk diketahui berawal dari keluhan para tenaga guru di Lumajang terkait honor yang diterimanya setiap bulan yang jauh dari kata sejahtera, Komisi E DPRD Jatim turun langsung  sidak ke wilayah tersebut. Dari sidak ini diketahui, setiap bulan rata-rata mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya tenaga guru honorer di Lumajang mendapat gaji Rp 1,750 juta tiap bulan, rinciannya Rp 1 juta dari Pemkab setempat dan Rp 750 ribu dari Provinsi Jatim. Namun seiring dengan kebijakan pusat yang mengalihkan pengelolaan SMA/SMK dari kab/kota ke Pemprov Jatim sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendapatan mereka justru berkurang. Honor yang diterima mereka menjadi Rp 1 juta per bulan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari PKB Hikmah Bafaqih mengaku selain gaji GTT dan PTT kecil, juga sering terjadi keterlambatan gaji bagi guru-guru di sekolah negeri. Otomatis pihak sekolah setiap bulan selalu kelimpungan untuk menutupi gaji mereka.

“Dalam pertemuan tersebut pihak sekolah mengakui jika transfer untuk gaji guru dari Pemprov Jatim sering terjadi keterlambatan alias tidak tepat waktu, sehingga pihak sekolah selalu dibuat bingung untuk membayar gaji  para guru,”papar Hikmah yang juga Wakil Ketua DPW PKB Jatim ini.

Sebelum kewenangan SMA/SMK diambil alih provinsi sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, setiap siswa dapat subsidi dari Pemkab Lumajang Rp 125 ribu per siswa SMK dan untuk SMA Rp 150 ribu per bulan. Tapi setelah pengelolaan diambil pemprov, subsidi yang diterima siswa lewat dana BOS sebesar Rp 75 ribu.  “Memang tidak semua sekolah  siswanya dapat bantuan dari pemda setempat. Seperti Lumajang, Malang dan Surabaya yang mengalokasikan anggarannya  untuk siswa lewat BOS.Tapi paling tidak ada aturan yang menyebutkan atau mempersilakan bagi wilayah yang mampu dapat memberikan subsidi ke SMA/SMK meski pengelolaannya  tetap ada di provinsi,”katanya. ani

baca juga :

MUI Tegaskan Tak Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Redaksi Global News

Serahkan Kartu Internet Merdeka Belajar, Khofifah Minta Siswa Siswi Makin Semangat Belajar

Redaksi Global News

Spanyol Keluarkan Perintah Penahanan Pemimpin Catalunya

Redaksi Global News