Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Digugat, BBWS Tetap Bongkar Bangli Bantaran Sungai

Salah satu bangunan yang dibongkar BBWS karena berada di bantaran kali.

MOJOKERTO (global-news.co.id)–Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tetap menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran kali termasuk sepanjang bantaran Kali Sadar. Pihak BBWS juga siap meladeni pemilik bangli ke jalur hukum.

Muhammad salah seorang petugas dari BBWS, mengatakan, pihaknya tidak gentar digugat ke pengadilan oleh pemilik bangli yang dibongkar atau bangli yang belum dibongkar.

Karena BBWS memiliki bukti otentik kepemilikan tanah yang didirikan bangli adalah tanah bantaran kali yang dikelola BBWS.

Seperti bantaran di sepanjang Kali Sadar didirikan bangli oleh warga tanpa seizin BBWS. Sesuai aturan, sepanjang bantaran sungai, tidak dibolehkan ada bangunan apapun yang permanen. Lebih-lebih dibangun cor tembok. Karena, keberadaan bangli dikhawatirkan membuat tanggul sungai rusak. Sehingga, menyulitkan pihak BBWS menormalisasi sungai termasuk, seperti yang terjadi di Kali Sadar di Kec. Bangsal. “Kalau pemilik bangli tidak puas adaya penertiban itu silahkan gugat, kita siap melayninya,” katanya kemarin.

Untuk diketahui, sekarang ini, pihak BBWS getol menormasasli kali Sadar. Selain memperdalam sungai, mengambil lumpur, membuat menyerupai waduk (Long Storage) . Karena, Kali Sadar sudah dangkal, menyempit sehinggag keberadaannya sering menimbulkan banji di Kota dan Kab. Mojokerto.

Dari puluhan bangli itu tinggal dua unit rumah yang ngotot minta ganti rugi. Karena, pemilik bangli merasa memiliki hak atas tanah itu, dengan bukti mereka telah membayar pajak setiap tahun dan telah menempati tanah itu puluhan tahun.

Seperti  dikatakan, Nur Kholis pemilik bangli di bantaran Kali Sadar Desa Tinggar Buntut, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto, kemarin dibongkar paksa tim gabungan. sudah tinggal di rumah yang berada di bantaran Kali Sadar tersebut sejak kecil.

“Sejak lahir saya disini, ini tempat mengaji, tempat pengobatan, peribadatan juga bisa. Bukan yayasan, saya tinggal di sini sama istri dan anak saya dan orang-orang saya. Juga saya bayar pajak. SPPT nya ada,” katanya.

Terkait nominal ganti rugi yang diajukan ke pihak BBWS Brantas, Nur Kholis menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Namun semua harus sesuai dengan nilai bangunan. Menurutnya, bangunan lantai tersebut dibangun tahun 2003 lalu dengan menghabiskan biaya Rp 600 juta.

“Soal ganti rugi, silra saya saja. Karena, beliaulah yang paham hal itu,” pintanya.

Menurut Nur Kholis, di sepanjang lahan ini ada 59 bangunan milik warga dibongkar BBWS, dan mereka tidak mendapatkan ganti rugi. “Kalau saya diperlakukan seperti itu, tentu salah melawan dengan saya buktikan lewat gugatan,” katanya.

Tim kuasa hukum Nur Kholis, Prayogo Laksano menyayangkan sikap BBWS  yang nekat melakukan bongkar paksa kepada bangunan milik kliennya itu. Karena, statusnya sekarang masih dalam sengketa di pengadilan, dan belum tuntas.

Karena, pemilik rumah telah menggugat BBWS ke pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dengan nomor perkara 105/TDTG/2019 PN Mjk “Jadi artinya, tanah dan rumah yang ditempati Pak Nur Kholis itu saat ini masih dalam status quo atau status sengketa. Namun dari pihak petugas tetap memaksakan untuk membongkar paksa,” katanya.

Selain melalui gugatan ke PN, lanjut Prayogo Laksano pihaknya akan menggunakan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Yakni meminta permohonan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. “Perjuangan kami, minimal kliennya mendapatkan uang ganti rugi. Selama ini ganti rugi belum pernah diberikan oleh pihak BBWS dan sekarang malah BBWS nekat membongkar paksa bangunan milik kliennya dan ini melanggar hak asasi pak Nur Kholis,” katanya.

Sekedar diketahui, BBWS Brantas mempersiapkan dana sebesar Rp350 miliar untuk normalisasi Sungai Sadar di Mojokerto. Selain itu, BBWS juga akan menertibkan bangli di sepanjang Kali Sadar. Kali Sadar yang bermuara ke Sungai Brantas ini kerap menyebabkan banjir di Kota Mojokerto saat musim hujan tiba karena kondisi Kali Sadar yang mengalami penyempitan dan pendangkalan.

Normalisasi Kali Sadar dilakukan sepanjang 23 kilometer. BBWS Brantas melakukan pengerukan dengan kedalaman hingga mencapai 15 meter dan lebar 16 meter. Di tahap pertama 2018, anggaran normalisasi sebesar Rp220 miliar. Tahap kedua dilakukan pada 2019 dengan anggaran Rp130 miliar. bas

 

baca juga :

Minta Saran dan Doa, Bupati Silaturrahmi ke Pesantren

gas

Halal Bihalal Pemkab Pamekasan: Pj Bupati Masrukin Ajak Tingkatkan Disiplin dan Jauhi Pengkhianatan

gas

Juni, PLN Mulai Catat Meter Secara Langsung