Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dewan Pengawas KPK Keluarkan Izin Penggeledahan Kasus Bupati Sidoarjo

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan terhadap Bupati Sidoarjo non aktif Saiful Ilah setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Untuk kasus Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (10/1/2020).

Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris

Untuk diketahui, mekanisme penggeledahan saat ini harus mendapatkan izin Dewan Pengawas berdasarkan aturan perubahan tentang KPK. Dewan Pengawas merupakan organ baru di tubuh lembaga anti korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.

Keberadaan Dewan Pengawas ini menggantikan keberadaan Penasihat KPK. Organ baru ini memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memberikan izin atau tidak mengenai penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Syamsuddin mengaku tidak tahu secara detail lokasi mana saja yang hendak digeledah terkait dugaan tipikor yang menjerat Saiful Ilah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, empat anggota Dewan Pengawas lainnya dan Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum memberi jawaban terkait penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Saiful Ilah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020). Dari kronologi perkara tangkap tangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp 1.813.300.000 dari sejumlah pihak.

Alex menjelaskan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, berdasarkan pengintaian sebelum Dewan Pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penindakan. “Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas. Informasi yang sebelumnya, sudah lama,” kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta.

Terkait Dewan Pengawas yang memiliki tugas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan UU 19 Tahun 2019, Alex mengatakan saat ini sedang disusun operasional prosedurnya. “Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi, sementara kita susun SOP-nya. Kan dewan pengawas sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya seperti apa nanti kita atur,” ucapnya. ejo, ins, cnn

baca juga :

Liga 1: Persik Percaya Diri Lawan Persebaya

Redaksi Global News

Uji Kompetensi Wartawan Cegah Anarkisme Jurnalistik

Redaksi Global News

Liga 1: Main di GBT, Persebaya Dipermalukan Tim Tamu Persikabo

Redaksi Global News