Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS

Donald Trump

JAKARTA (global-news.co.id) –  Presiden Donald Trump resmi menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang menghadapi proses pemakzulan setelah Dewan Perwakilan sepakat mendakwa dengan dua pasal pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat.

Dakwaan dua pasal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan politiknya sendiri, dan menghalangi penyelidikan kongres terkait isu Ukraina.

Dikutip AFP, setelah 10 jam berdebat dalam rapat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump karena dinilai merendahkan kewenangan kongres.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi di Gedung Kapitol dikutip dari CNN.

Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.

Dikutip dari Washington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara.

Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang memimpin jalannya sidang. Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang diperkirakan akan digelar pada Januari. zis, afp, ins

baca juga :

Madrasah Diniyah di Surabaya Butuh Perhatian Pemerintah

Redaksi Global News

Pasca Lolos Screening, Jajaran Pemkot Surabaya Mulai Donor Plasma Konvalesen

Titis Global News

Walikota Eri Minta Penerimaan Kunjungan Kerja dari Luar Surabaya Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR