Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Tak Kuat Bayar UMK, Pengusaha Pilih Hengkang dari Mojokerto

Salah satu industri di Mojokerto. Sejumlah pengusaha akan mengajukan penangguhan penerapan UMK karena menilai UMK 2020 terlalu tinggi,

MOJOKERTO (global-news.co.id) – Ancaman pengusaha padat karya di Kab. Mojokerto akan hengkang dari Kab. Mojokerto, atau memutus hubungan kerja (PHK) karyawan dan pengajuan penangguhan kenaikan UMK bukan gertak sambal. Sejak ditetapkan UMK Kab. Mojokerto tahun 2020 menjadi Rp 4,1 juta/ bulan/orang , kini sudah ada sedikitnya dua perusahaan di wilayah ini memutuskan pindah operasi pabriknya ke luar daerah yang nilai UMK jauh lebih rendah dari Kab. Mojokerto.

Sebagian lagi, puluhan pengusaha akan mengajukan penangguhan diterapkan UMK untuk perusahaan mereka. Karena, para pengusaha itu menilai UMK tahun 2020 terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak kuat membayar karyawannya senilai UMK Rp 4,1 juta.

Jika dalam kondisi terpaksa, para pengusaha itu akan menbayar gaji karyawannya sesuai UMK pada tahun 2020 dengan melakukan pengurangan jumlah karyawannya antara 30% sampai 50%. Ini dilakukan agar usaha mereka tidak gulung tikar, tetap bisa operasi di Kab. Mojokerto serta bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK tahun 2020.

Seperti dikatakan, Sutrisno, salah seorang pengusaha padat karyawan dibidang makan ringan. “ Pekan depan saya akan ajukan penangguhan penerapan UMK tahun 2020 ke pemerintah. Karena, saya tidak kuat membayar gaji karyawan sesuai UMK tahun 2020. UMK tahun 2019 mencapai Rp 3.851 juta/orang/bulan, saya sudah sangat berat, sekarang malah nilainya dinaikkan cukup tinggi. Tahun 2019 saya sudah tidak bisa bayar UMK penuh, tahun 2020 malah dinaikkan. Yang jelas, saya akan ajukan penangguhan. Saya sekarang sedang berkoordinasi dengan pengusaha lainnya hendak mengajukan penangguhan. Banyak pengusaha yang tidak kuat bayar UMK tahun 2020 sesuai keputusan pemerintah. Jika penangguhan saya ditolak, saya terpaksa harus mengurangi lagi jumlah karyawan saya,”katanya.

Tahun 2020, bapak tiga anak ini sudah melalukan pengurangan karyawan  30 orang, dan jika tahun 2020 penangguhannya ditolak, dipastikan akan mem phk sedikitnya 50 karyawan.

Sedangkan Akhmad, salah seorang pengurus PT CPM mengatakan, bosnya memastikan, menutup perusahaan yang ada di Kab. Mojokerto dan memindahkan usahanya ke Jateng. Alasannya, karena UMK di Jateng 40% dibawah UMK di Kab. Mojokerto ditahun 2020. Apalagi hasil usaha perusahaannya banyak dikirim ke Jabar dan Jakarta. Sehingga, demi penghematan dan biaya operasional akhirnya pemilik perusahaan memilih mendirikan usahanya di Jateng karena tahun 2020 UMK di wilayah itu sekitar Rp 2,4 juta/orang/bulan.

Sedangkan, Muhammad salah seorang pengurus serikat pekerja di PT JI mengatakan, manajemen perusahaannya akan memindahkan perusahaannya ke Jombang. Karena UMK di Jombang tahun 2020 senilai Rp 2,4 juta/orang/bulan. “Apakah, semua karyawan di Mojokerto di PHK atau tidak, saya belum mendapatkan penjelasan yang riel dari manajemen. Jika ada karyawan di Mojokerto ingin bekerja di perusahaan ini di Jombang, jelas gajinya akan diselaraskan dengan UMK di Jombang. Kebanyakan dari teman-teman pekerja, lanjut bapak tiga anak ini tampaknya banyak yang memilih jalur PHK dari pada ikut bekerja ke Jombang kalau UMK mereka disesuaikan  UMK Jombang,”katanya.

Sementara, Plt Kadisnakertrans Kab. Mojokerto, Nugraha Budi Sulistya mengatakan, dampak dari kenaikan UMk ditahun 2020 secara lisan memang ada 2 perusahaan di Kab. Mojokerto yang masing-masing perusahaan memiliki ratusan karyawan akan pindah ke luar daerah. PT CPM akan pindah ke Jateng, dan PT PI akan pindah ke Jombang. Alasan manajemen hengkang dari Kab.  Mojokerto karena UMK Kab. Mojokerto ditahun 2020 sangat tinggi, sehingga, manajemen tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Kalau dipaksakan perusahaan itu tetap beroperasi di Kab. Mojokerto tentunya akan terjadi PHK, atau perusahaan bisa bangkrut. Karena, biaya produksi dan operasional pabrik  dengan pendapatan tidak seimbang. Karena lebih banyak biaya operasional dan produksi terutama pada sektor gaji karyawan.

Seperti dua perusahaan PT AJ, dan PT KAS yang meproduksi minuman soda, dan mebeler memastikan menutup usahanya di Kab. Mojokerto, karena kedua pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK ditahun 2020.

Namun, sampai sekarang, pihak Disnakertranas belum mendapatkan data riil berapa jumlah karyawan yang akan di PHK dan yang tidak dan akan dibawa bekerja keluar daerah.

Selain itu, Nugraha juga mendapat informasi lisan, akan ada puluhan pengusaha di Kab. Mojokerto  mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020 di perusahaan mereka. Karena pengusaha, belum kuat membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK. “Secara riel, kami belum dapat datanya. Berapa perusahaan yang akan pindah luar daerah, dan berepa jumlah pengusaha yang hendak mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK ditahun 2020,”katanya.

Menurut Nugraha, dalam lima tahun terakhir ini, di Kab. Mojokerto terkait dampak kenaikan UMK ada sedikitnya 42 perusahaan melakukan pengurangan karyawan sebanyak .7857 orang. Dari jumlah PHK tertinggi terjadi ditahun 2019 mencapai lebih dari 3000 orang.

Dalam hal ini, lanjut Nugaraha, Pemkab Mojokerto tak bisa berbuat banyak. Karena yang berwenang memutuskan nilai UMK adalah Pemprov.

Sementara, Sekertaris Apindo Kab. Mojokerto,  Bambang Wijanarko mengatakan, sebelum UMK ditetapkan, pihak Apindo sudah mengingatkan kepada pemerintah da para pengutus serikat pekerja agar jangan menaikkan UMK tahun 2020 di Kab. Mojokerto lebih dari Rp 4 juta/orang/bulan. Namun, imbauan Apindo Mojokerto tidak digubris, akhirnya UMK tahun 2020 ditetapkan, dan kini dampaknya dirasakan banyak pihak.

Dengan UMK Kab. Mojokerto mencapai Rp 4,7 juta/orang/bulan kini membuat pengusaha tersengal-sengal, pekerja sendiri akan dibayangi PHK. Jika sudah demikian, tentunya pekerja dan pengusaha sama-sama susah.

Sampai sekarang, lanjut Bambang pihaknya belum mendapatkan data riel dampak dari UMK tahun 2020 mencapai Rp 4,7 juta/orang/bulan di Kab. Mojokerto yang mengalami tutup usaha, pengurangan tenaga kerja, dan memindahkan usahanya dari Mojokerrto keluar Mojokerto.”Termasuk berapa jumlah pengusaha di Kab. Mojoketo yang akan mengajukan penangguhan penerapan UMK ditahun 2020 di Kab. Mojokerto. bas

baca juga :

Peringati HJKS ke-728, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Promosi Produk UMKM

TNI AL Temukan Benda Mirip Tank di Perairan Natuna

Redaksi Global News

Sebelum Hilang, Kemenhub Ungkap Sriwijaya Air SJ 182 Belok Misterius

Redaksi Global News