Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Polisi Bongkar Pembalakan Liar Kayu Pinus di Trenggalek

Kapolres Trenggalek bersama pihak Perhutani saat meninjau lokasi pembalakan liar pohon Pinus, Rabu (25/12/2019).

 

TRENGGALEK (global-news.co.id) – Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pembalakan liar tanaman kayu pinus, di lahan negara milik Perhutani di wilayah Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Seorang pelaku berinisial PN berhasil ditangkap dengan barang bukti bukti 91 batang kayu pinus dalam kondisi sudah terpotong.

Saat hendak dilakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, bahkan pelaku nekat menabrak polisi. Namun aksinya ini berhasil dihentikan petugas. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang masih buron.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku yang diamankan adalah PN (32) Warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Selain itu turut diamankan pula satu unit truk dan 91 gelondong kayu pinus.

“Pelaku sebetulnya ada empat, tiga masih DPO, yakni SR, DN dan PT. Mereka ini melakukan pembalakan di kawasan hutan negara yang di kelola Perhutani,” kata Jean Calvin S, Rabu (25/12/2019).

Calvijn menjelaskan kronologi penangkapan PN di jalur Kampak-Munjungan. Saat proses penangkapan, tersangka yang mengendarai truk AG 8857 UY nekat melawan petugas dengan tancap gas menabrak anggota polisi yang menghadang menggunakan sepeda motor. “Pelaku ini tergolong nekat, karena sudah dihentikan namun justru kabur, saat dihadang masih ditabrak juga,” ujarnya.

Lokasi pencurian yang berada di petak 33 A kawasan hutan Sumberbening, Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko tersebut menjadi salah satu titik yang paling rawan tindak pidana pembalakan liar. Mengingat lokasinya terpencil dengan akses yang relatif sulit.

“Setelah pohon itu dipotong dari kawasan hutan, selanjutnya dilangsir ke pinggir jalan ini dan kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke rumah pengusaha yang memesan,” imbuh Calvijn.

Dari 91 gelondong kayu pinus yang dicuri, sebagian telah diangkut menggunakan truk. Sedangkan sisanya masih berada di lokasi hutan. Untuk menghindari petugas keamanan, pelaku mengangkut kayu pada malam hari. “Puluhan kayu pinus yang disita berdiameter 50 sentimeter dalam bentuk potongan sepanjang 2 meter,” ungkap Jean Calvin.

Dalam menjalankan aksi pembalakan liar, PN tidak sendirian. Ia bersama sejumlah teman-temannya. Menurut PN, kata Kapolres, otak pembalakan liar kayu pinus adalah SR. “Pengangkutan kayu ilegal ini atas perintah seorang berinisial SR yang kini masih buron,” katanya.

Selain SR, PN mengaku menjalankan aksinya dengan DN dan PT. “Tiga orang masih proses pengejaran. Mudah-mudahan tim kami dapat menangkapnya,” paparnya.

Berdasarkan keterangan PN, aksi pembalakan tidak hanya dilakukan sekali. PN mengaku menjalankan aksinya menebang kayu pinus secara liar selama lima kali. Pelaku memang memilih wilayah hutan terpencil sebagai lokasi penebangan. Tujuannya agar tidak diketahui oleh orang lain. “Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga, karena jika pembalak liar ini tidak dihentikan warga khawatir bakal terjadi longsor dan banjir,” paparnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang kabur, termasuk pengusaha yang diduga sebagai pemesan kayu sekaligus penyandang dana.

Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani wilayah Kediri Selatan, Andy Iswindarto, membenarkan adanya kasus pembalakan tersebut. Puluhan gelondong kayu yang dicuri rata-rata telah berusia lebih dari 30 tahun dengan diameter 30-40 sentimeter. “Pohon pinus ini masih aktif disadap getahnya,” kata Andy.

Menurut Andy, wilayah hutan Sumberbening tersebut menjadi salah satu lokasi yang paling rawan pencurian. Bahkan selama beberapa tahun terakhir tercatat telah terjadi lima kali kasus pencurian.

Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal pasal 83 UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.  kcm, dtk, trb

baca juga :

Pertamina Tambah Satu Juta Tabung LPG 3Kg untuk Jatim

Liga 1: Aji Tekankan Pemainnya Fokus ke Pertandingan 

Redaksi Global News

Sinergitas Forkopimda Sidoarjo Sukseskan PPKM Darurat

gas